PANGKALAN BUN – Wendy Soewarno, S.Pd Ketua Pelaksana Tugas Satgas Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), tidak membenarkan bahwa saudara Sukarna saat ini menduduki jabatan sebagai Damang Kepala Adat. Hal tersebut disampaikan Wendy, saat jumpa pers di Coffe Time, Jumat (4/1/2018) sore.
“Saya hanya ingin meluruskan pemberitaan di salah satu media cetak berjudul, Dipolisikan Damang, Sekum DAD Kobar tak Gentar. Karena pemberitaan tersebut sangat menghawatirkan akan terjadi polemik yang berkepanjangan,” jelas Wendy. Menurutnya, pengakuan sudara Sukarna sebagai Damang Kepala Adat merupakan tindakan yang telah mencederai wibawa Lembaga Adat.
“Jadi untuk diketahui bahwa saudara Sukarna bukan sebagai Damang Kabupaten Kobar, karena putusan Adat yang diterbitkan oleh sudara Sukarna, merupakan keputusan sepihak dan cacat hukum,” tegas Wendy. Dijelaskan, Damang Kepala Adat dapat dikatakan sah apabila telah memenuhi syarat, sebagaimana diatur dalam Perda No.16 tahun 2008, tentang kelembagaan adat Dayak di Provinsi Kalteng. Keberadaan Damang Kepala Adat dipilih, dilantik ditetapkan dan ditertbikan Surat Keputusannya oleh Bupati.
“Jadi agar teman-teman media tahu bahwa pengakuan sudara Sukarna sebagai Damang kepala adat, tidak ditemukan adanya kegiatan pemilihan dan pelantikan, sebagaimana diatur dalam Perda No.16 tahun 2008,” tegas Wendy. Ditambahkan, munculnya judul berita tersebut diawali adanya pelaksanaan sidang, yang melalui sidang adat yang dipimpin Sukarna sebagai Ketua Damang telah memutuskan tentang sengketa tanah, yang dimenangkan oleh Syahrun.
“Saya hanya meluruskan, putusan sidang adat yang menyidangkan sengketa tanah, kemudian dimenangkan oleh Syahrun itu tidak sah, karena sudara Sukarna bukan Damang Kepala Adat,” beber Wendy. Hal itu sebab, tanah adat yang dimaksud adalah tanah beserta isinya berada diwilayah kedemangan dan atau Desa/Kelurahan yang dikuasai berdasar kan hukum Adat.
“Perkara yang disidangkan oleh Sukarna tanahnya bukan diwilayah hukum adat. Jadi dengan serta merta tanah yang telah dikapling-kapling dan dijual oleh saudara Sukarna, adalah milik pihak lain,” tegas Wendy Soewarno. Seperti dalam pemberitaan yang dimaksud, Sukarna mengakui bahwa status sebagai Damang sudah diperoleh sejak Oktober 2017, melalui SK.DAD Kabupaten Kobar No.01/SK-KTW, BARAT/09/X/2017. Yang waktu itu ditandatangani oleh Ketuanya Serelius, sebelum meninggal dunia.
(man/beritasampit.co.id)












