Editor: A Uga Gara
SAMPIT —Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 3,4 ons lebih. Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman Mapolres Kotin, Kamis (31/1/2019).
Saat pemusnahan berlangsung hadir Wakil Bupati Kotim M Taufik Mukri, Kasi Pidum Kejari Kotim Lutfi dan salah seorang perwakilan hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit.
“Kami musnahkan sebanyak 29 bungkus plastik, dengan berat bersih 304,25 gram sabu. Dengan estimasi jumlah harga Rp 456, 375,000,” ungkap Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel.
Kapolres menjelaskan, narkotika jenis sabu-sabu itu diamankan dari tangan Nurdiyanto alias Nur alias Nunung (22), yang ditangkap Satreskoba Polres Kotim di kediamannya yang beralamatkan di Teluk Dalam Jalan Ketapi I, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Senin (7/1/2019) dengan total sabu sebanyak 24 paket seberat 107 gram.
Diikuti dengan penangkapan Suryadi alias Yadi, pada Rabu (16/1/2019) di Jalan Kenan Sandan, Kecamatan Baamang. Dengan barang bukti sebanyak 2 paket seberat 200 gram. Dan sabu yang diamankan dari tangan tersangka M Erhata Rahmani alias Hata, yang diamankan di Jalan S Parman dengan barang bukti sebanyak 7,97 gram, pada hari Kamis (25/1/2019).
Hadir dalam pemusnahan yang dilakukan di halaman Mapolres Kotim yang dihadiri oleh Wakil Bupati Kotim M Taufik Mukri, Kasi Pidum Kejari Kotim Lutfi Tri Cahyanto, serta salah seorang perwakilan hakim dari Pengadilan Negeri Sampit Muslim.
(im/beritasampit.co.id)












