Editor : Irfan
SAMPIT – Pengungkapan kasus kejahatan gendam (Hipnotis) yang dilakukan Satreskrim Polres Kotim berhasil mengamankan lima orang tersangka.
“Ada lima orang tersangka yang diamankan, empat orang tersangka berasal dari Kalimantan Barat (Kalbar) dan satunya berasal dari Kota Sampit bermukim di daerah Baamang,” ungkap Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Sabtu (2/2/2019).
Lanjut Rommel saat press release yang didampingi Kasat Reskrim AKP Wiwin Junianto Supriadi, bahwa dari kelima orang tersangka tersebut memiliki peranan masing-masing.
RS bertugas sebagai otak dari kejahatan yang menawarkan barang berupa semacam perhiasan kepada setiap korban. Sebelum menawarkan barang ia lebih dulu menepuk pundak korbannya. Kemudian RA bertugas sebagai peyakin korban dengan berpura-pura datang sebagai pembeli dan menawarkan barang berharga tersebut.
Sementara itu, tersangka berinisial FS dan TT memiliki peran sebagai pengawas atau pemantau gerak-gerik dan kondisi sekitar TKP yang dipakai oleh kedua tersangka RS dan RA.
“Sedangkan dari tersangka berinisial FR yang merupakan orang Sampit itu bertugas sebagai penunjuk jalan serta informan untuk para tersangka yang lain dimana saja jalur dan TKP untuk melancarkan kejahatan mereka,” ujar Rommel.
Hingga kini, kelima orang tersangka sudah dijebloskan ke dalam rumah tahanan Mapolres Kotim guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
(im/beritasampit.co.id)












