Editor : Maulana Kawit
PANGKALAN BUN – Dua orang tersangka spesialis rumah kosong akhirnya diringkus anggota Satreskerim Polres Kotawaringin Barat (Kobar).
Penangkapan ini dilakukan usai pemilik rumah Winda Sari (29) yang tinggal di BTN Sei Bengaris Jalan Ahmad Yani RT 032 Kelurahan Baru, Kecamatan Arsel, melaporkan kehilangan barang dirumahnya pada hari Minggu (10/2/2019).
Pencurian ini bermula saat korban pulang dari bekerja kemudian korban masuk kedalam rumah, mendapati 1 unit Televisi merk Sharp 40 inchi warna hitam yang menempel di dinding ruang tengah sudah tidak ada dan ketika mengecek di dapur, ternyata 1 buah tabung gas 5 Kg warna Pink juga sudah hilang.
Hal tersebut juga dibenarkan Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy ZS SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Try Wibowo, SIK saat dikonfirmasi beritasampit.co.id Minggu (17/2/ 2019).
Menurut Tri Wibowo, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 4.350.000.- Kemudian berdasarkan laporan tersebut korban, Unit Lidik melakukan penyelidikan. Akhirinya Sabtu tanggal 16 Februari 2019 sekira jam 12.30 Wib, Lesmana (36) tersangka pertama ditangkap di sebuah bangunan walet di perbatasan kabupaten Kobar dan Kabupaten Seruyan (dekat gapura selamat tinggal Kabupaten Kobar).
Kemudian dilakukan pengembangan, sekitar jam 16.00 wib akhirnya berhasil mengamankan tersangka lainnya atas nama Apris (42) di depan gang menuju barak tersangka di Jalan Ahmad Yani RT 18 Kelurahn Baru, Kecamatan Arsel.
“Barang bukti berupa 1 unit Televisi merk SHARP 40 inchi warna Hitam beserta kotak kardusnya dan 2 buah obeng yang digunakan untuk sarana melakukan tindak pidana kejahatan. Kedua tersangka terjerat Pasal 363 KUHP,” ungkap Tri Wibowo.
(Man/Beritasampit.co.id)












