Editor : Maulana Kawit
SAMPIT – Hanya gara-gara ingin memiliki handphone seorang remaja berinisial EE alias KK nekat ikut mencuri sarang burung walet bersama rekannya Awaludin alias Rama (berkas terpisah) dan Aban yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), oleh Polsek Ketapang.
EE alias KK merupakan seorang remaja asal Jalan H Juanda 20, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Tersangka EE terlibat kasus pencurian sarang walet di pusat perbelanjaan mentaya (PPM), pada hari Minggu (17/2/2019) sekira pukul 22.00.
Dihadapan jaksa penuntut umum (JPU), Lutvi Tri Cahyanto ia mengakaui mau mengikuti ajakan Aban mencuri sarang walet hanya demi untuk membeli handphone (HP).
Hal itu diungkapkan oleh tersangka berusia 16 itu saat pelimpahan berkas perkara tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
“Saya ingin memiliki handphone, karena melihat teman-teman saya banyak menggunakan handphone sedangkan saya tidak memiliki,” ngaku tersangka kepada JPU Lutvi Tri Cahyanto yang juga menjabat sebagai Kasi Pidana Umum di Kejari Kotim, Selasa (5/3/2019).
Sementara itu, Lutvi Tri Cahyanto mengungkapkan. Berkas perkara tersangka EE menurut dia sudah lengkap dan tidak ada kesalahan sedikit pun dari berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik Polsek Ketapang.
“Berkas perkaranya lengkap, dua Minggu setelah pelimpahan ini dan sementara tersangka kami titip di Lapas klas IIB Sampit menunggu panggilan untuk persidangan,” ungkap JPU yang akrab disapa Lutvi ini.
(im/beritasampit.co.id).












