PPID Utama Ikuti Rakor di Kemendagri

KUALA – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Dr H Suwarno Muriyat SAg MPd menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) PPID yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia bersama 250 para Ketua PPID Provinsi, Kabupaten/Kota Regional : Jawa, Kalimantan, Bali dan Nusa Tenggara, Rabu (6/3/2019) di Swiss-Belhotel Mangga Besar Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dr Drs Bahtiar MSi saat membuka Rakor menegaskan bahwa keterbukaan informasi memiliki empat makna penting yakni mengurangi korupsi, yang lebih responsip terhadap publik, meningkatkan pelayanan publik, dan mendorong motivasi baru untuk meningkatkan efisiensi.

Ditambahkannya, dalam era keterbukaan informasi terdapat dua sistem yakni terbuka dan tertutup. Sistem informasi terbuka dimana akses untuk memperoleh informasi publik yang murah, cepat, utuh dan akurat; ada keseimbangan hak dan kewajiban antara pemerintah sebagai badan publik dan masyarakat sebagai pemohon informasi; masyarakat bisa mengajukan sengketa informasi jika haknya memperoleh informasi dihambat; ada sangsi bagi penghambat. Sedangkan sistem tertutup/informasi tertutup : pengecualian ketat, terbatas dan tidak mutlak.

Sementara itu, H Suwarno Muriyat dalam rilisnya diterima beritasampit.co.id, Jumat (8/3/2019), untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik hendaknya PPID baik Utama maupun Pembantu harus memahami secara tepat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang KIP, serta Peraturan Mendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi pada Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Mantan Kabag Humas dan Protokol Setda ini menambahkan agar tidak terjadi Sengketa Informasi hendaknya Kepala Perangkat Daerah memaksimalkan tugas PPID Pembantu yang biasanya dijabat oleh Sekretaris Dinas, adapun Dinas Kominfo Kabupaten selaku PPID Utama selalu siap melayani konsultasi dan pendampingan.

baca juga ...  Kata Anang Hermansyah Soal Tiket Pesawat Mahal

“Peningkatan kualitas keterbukaan informasi pada badan publik dengan melaksanakan kewajiban minimal menyusun DIP dan DIP yang dikecualikan melalui Uji Konsekuensi sehingga masyarakat selaku pemohon informasi dapat mengetahui batasan informasi yang dapat dan yang dikecualikan,” ujarnya.

Lanjut dia, perlu pula disetiap badan publik adanya meja layanan informasi dan layanan informasi digital.

“Juga menyusun laporan informasi dan dokumentasi tahunan; memanfaatkan kemajuan teknologi informasi untuk membuat visual content; serta membangun komunikasi internal yang sinergis sehingga dapat menghindari terjadinya sengketa informasi” pungkas Suwarno.

(irfan/beritasampit.co.id)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!