KUALA KAPUAS – Kasus dugaan manipulasi data hasil seleksi CPNS Kabupaten Kapuas tahun 2018 masih bergulir di Polres Kapuas.
Sebagaimana diketahui, kasus tersebut dilaporkan oleh Suwotjo (orang tua dari Mardianty), warga Jalan Mahakam, Kota Kuala Kapuas tertanggal 16 Januari 2019.
“Kasus ini telah lama sekali saya laporkan yaitu pada tanggal 16 Januari 2019, namun hingga kini prosesnya masih dalam tahap penyelidikan saja. Padahal surat yang dikeluarkan oleh Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM (Badan PPSDM) Kesehatan dengan tujuan Bupati Kapuas, telah jelas menyatakan bahwa status kawasan Puskesmas Pulau Kupang berkarakteristik pedesaan,” ungkap Suwotjo, via telepon, Selasa (12/3/2019).
Dia pun mengaku bingung terkait kejelasan kasus ini. “Ya saya minta pihak Polres Kapuas agar cepat memberikan jawaban terhadap kasus ini. Surat dari PPSDM sudah jelas sesuai SK Bupati Kapuas. Nah sekarang harusnya Polres Kapuas sudah memberikan kejelasan apakah kasus ini dihentikan penyelidikannya atau ditingkatkan ke penyidikan, jangan ditunda-tunda terus. Kami minta jangan kasus ini digantung, kasian kami sebagai korban,” ujar Suwotjo.
Selain itu, dia juga berharap kepada Bupati Kapuas untuk menyurati ke tim pusat yaitu Badan Kepegawaian Negara (BKN), agar dapat meralat hasil seleksi CPNS yang berubah karena status wilayah Puskesmas Pulau Kupang yang dinyatakan tim panselda terpencil tersebut. sementara itu, hingga berita ini dibuat, pihak Polres Kapuas belum dapat dikonfirmasi.
Diberitakan sebelumnya, Badan PPSDM Kesehatan di bawah Kementerian Kesehatan RI melalui surat resminya menyatakan bahwa status kawasan Puskesmas Pulau Kupang berkarakteristik pedesaan. Pernyataan Badan PPSDM kesehatan ini pun mulai membuka titik terang dari kisruh perbedaan data status Puskesmas Pulau Kupang Kecamatan Bataguh antara terpencil dan pedesaan.
Sebab, status puskesmas ini menjadi persoalan karena sudah merubah hasil seleksi CPNS Kabupaten Kapuas yaitu adanya penambahan nilai 10 poin untuk peserta (putra daerah) yang berasal dari wilayah Pulau Kupang.
Adapun surat resmi yang dikeluarkan Badan PPSDM Kesehatan nomor DG.01.01/II/0594/2019 tertanggal 21 Februari 2019 yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Badan PPSDM Kesehatan, Usman Sumantri dengan tujuan Bupati Kapuas perihal klarifikasi status kawasan puskesmas tersebut, berbunyi sehubungan dengan surat Kepala Badan PPSDM Kesehatan nomor DG.01.01/II/1979/2018 tertanggal 28 Agustus 2018 perihal hasil verifikasi data puskesmas terpencil dan sangat terpencil, yang ditujukan kepada Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, bahwa berdasarkan Permenkes nomor 75 tahun 2014 bahwa kategori puskesmas telah ditetapkan dengan SK Bupati Kapuas nomor 386/DINKES tahun 2017 tentang penetapan fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Kapuas.
Kemudian masih di isi surat, status puskesmas-puskesmas di Kabupaten Kapuas adalah sesuai SK Bupati Kapuas nomor 386/DINKES tahun 2017. Sedangkan di lampiran surat, tertulis jelas di nomor 9 ada data status Puskesmas Pulau Kupang yaitu semula terpencil menjadi pedesaan. Serta di bagian bawah lampiran ada keterangan yang menyatakan bahwa perubahan status kategori puskesmas-puskesmas tersebut di atas berlaku sejak terbitnya SK Bupati Kapuas tahun 2017.
(irfan/beritasampit.co.id)












