Pemkab Barsel Kembali Lanjutkan Penataan Tata Batas

Editor: A Uga Gara

BUNTOK-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) (Barsel) melalui Bagian Pemerintahan Sekretiat Daerah Kabupaten Barsel melanjutkan kembali penataan tapal batas antar di kabupaten setempat.

Penataan tapal batas terutama kecamatan yang berada dibantaran DAS barito seperti Kecamatan Karau Kuala berbatasan dengan Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA).

“Menjadi prioritas, dan hampir mencapai 100 persen selesai penataan tata batas desanya hanya tertinggal beberapa saja yakni Ngurit dan Malungai Raya, yang belum ada tata batas desanya,” kata Kasubag Pemetaan Wilayah dan Pertanahan, Kristy Briantomy, Rabu (13/3/2019).

Dikatakannya, untuk Kecamatan GBA sendiri baru saat ini ada lima Peraturan Bupati (Perbup) yang sudah terbit yakni batas Tabak Kanilan dengan Kayumban.

“Batas Tabak Kanilan dengan Muka Haji, Tabak Kanilan dengan Ruhing Raya dan Ruhing Raya dengan Sarimbuah,”katanya.

Menurutnya, untuk tahun 2019 ini pihaknya menargetkan ada 20 Perbup yang akan terbit salah satunya sekmen Palu Rejo dengan Wayun.

Palu Rejo dengan Bipak Kali, Palu Rejo dengan Ugang Sayu dan Gagutur dengan Bipak Kali,” jelas Kristy.

Lebih lanjut Kristy menambahkan, sedangkan untuk beberapa di Kecamatan Karau Kuala seperti Babai dengan Malitin.

Babai dengan Janggi, Babai dengan Talio dan Talio dengan Tampijak. “Khusus untuk, tampijak dan talio masih sedikit belum sinkron,”terangnya.

Akan tetapi ujar Kristy, karena berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 tahun 2016 kewenangan saat ini.

Sudah ada, pada Bupati Barsel dalam hal ini Tim untuk mengolah. Intinya, sepakat ataupun tidak sepakat yang bersangkutan. “Maka pada nantinya, akan ditetapkan melalui Perbup Barsel,”beber Kristy.

baca juga ...  Selamat, 586 CPNS Kotim Terima SK Pengangkatan, Ini Pesan BKD Kotim?

Sedangkan untuk Kecamatan Dusun Selatan terang Kristy, sudah ada beberapa yang melakukan penataan batas desanya.

Begitu juga untuk, wilayah Kelurahan pada tahun 2018 lalu kita bersama-sama Lurah masing-masing.

“Sudah melaksanakan, verifikasi tata batas dan saat ini kita hanya menunggu berita acaranya,”katanya.

Disebutkan Kristy, hasil kita dilapangan beberapa waktu lalu dari pihak kecamatan untuk kita tindak lanjuti. Sebagai dasar, penerbitan Perbup tentang batas kelurahan.

Sementara untuk beberapa di Kecamatan Dusun Selatan yang sudah ada penataan batas desanya adalah Baru, Teluk Telaga, Desa Manggaris,Desa Pamait, Desa Penda Asam, Desa Kalahien, Desa Sababilah dan Desa Manggaris.

“Sementara, untuk desa-desa yang lainnya masih menyusul untuk panataan batas desanya tersebut,” ungkapnya.

(ded/beritasampit.co.id)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!