Diduga Ada Unsur Kesengajaan Oknum terkait Polimik Hasil Tes CPNS

KUALA – Kuasa Mardianty, Parlin Bayu Hutabarat SH MH yang tergabung dalam Pakpahan Hutabarat Advocate & Legal Consultants pusat pada, Rabu (13/3/2019) lalu telah melayangkan surat dengan tujuan Kapolres .

Surat tersebut diantaranya berisi bahwa informasi yang mereka dapatkan ada surat Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM (PPSDM) nomor DG.01.01/II/1979/2018 tertanggal 28 Agustus 2018 perihal hasil verifikasi data puskesmas terpencil dan sangat terpencil, yang ditujukan kepada Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB menyatakan bahwa UPT Puskesmas Pulau Kupang berstatus terpencil.

Kemudian, ada surat lagi dari Kepala Badan PPSDM di bawah Kementerian RI nomor DG.01.01/II/0594/2019 tertanggal 21 Februari 2019 dengan tujuan Bupati perihal klarifikasi status kawasan puskesmas, menyatakan bahwa status kawasan Puskesmas Pulau Kupang berkarakteristik pedesaan (sesuai SK Bupati tahun 2017).

Selanjutnya, ada pula Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI no 36 tahun 2018 tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS dan pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2018, pada lampiran huruf j angka 1 berbunyi pengelolaan hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian yaitu Bupati.

“Oleh karena itu, untuk menguji kebenaran dari suatu perbuatan penambahan nilai 10 hasil SKB kepada peserta seleksi CPNS atas nama Norhalimah (penambahan karena status Puskesmas Pulau Kupang disebutkan terpencil), maka harus diselidiki siapa yang berwenang menambah nilai 10 (memperhatikan Permenpan RB no 36 tahun 2018),” terang Parlin dalam rilisnya yang diterima, Kamis (14/3/2019).

Selain itu, tambahnya, harus diselidiki juga apakah surat Badan PPSDM tertanggal 28 Agustus 2018 itu, dijadikan dasar oleh seluruh panitia seleksi di Indonesia (tidak hanya panitia seleksi di Kabupaten ).

baca juga ...  Siswa SD Wijaya Kusuma Wakili Kotim Ke Tingkat Kalteng

“Dengan demikian maka kami sebagai kuasa , berharap penjelasan tersebut di atas dapat menjadi bahan pertimbangan untuk mengungkap carut marut seleksi CPNS tahun 2018 di Kabupaten . Dimana kami menduga, ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum untuk merugikan klien kami, yang harusnya dinyatakan lulus seleksi. Kami juga meminta penjelasan terkait penanganan penyelidikan laporan klien kami tertanggal 16 Januari 2019 yang sedang berjalan,” ungkap Parlin

Di sisi lain, pihaknya juga menyakini, aparat penegak dapat menegakkan supremasi yang profesional, proporsional dan transparan untuk menciptakan rasa keadilan dan kepastian .

(irfan/beritasampit.co.id)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!