PALANGKA RAYA-Rapat pembahasan hasil evaluasi Gubenur Kalimantan Tengah terkait Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK) Palangka Raya antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota dengan Pemerintah Kota sempat alot hingga diskors beberapa menit, Rabu (20/3/2019).
Menurut Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Anna Agustinae Elsye saat pembahasan, dari pihak eksekutif hanya menyampaikan hasil evaluasi yang sudah diperbaiki.
Sementara dari pihak dewan, ucap politisi Gerindra ini, menginginkan yang disampaikan oleh pihak eksekutif tidak saja terbatas pada poin-poin yang dievaluasi, tetapi juga diminta untuk menyampaikan dokumen sebelum dievaluasi.
“Inilah sempat jadi perdebatan, sehingga rapat harus diskors untuk mencari kembali dokumen sebelum duevaluasi oleh Gubenur. Ternyata bisa diatasi dan ditayang atau dibandingkan dengan dokumen yang sudah dievaluasi,” beber Anna kepada beritasampit.co.id usai rapat, Rabu (20/3/2019).
Menanggapi pertanyaan, pasal apa saja yang krusial dievaluasi Gubenur Kalimantan Tengah. Menurut Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya ini cukup banyak. Hal itu mengingat Raperda yang dibahas adalah tentang tata ruang.
“Mengatur tata ruang, mana kawasan kota, hutan, pemukiman, peternakan, pertanian dan pertambangan. Semua diatur disitu, termasuk masalah sungai dan danau,” rinci Anna.
Dia menambahkan, pembahasan ini cukup alot karena azas kehati-hatian. Hal itu mengingat, Raperda ini berlaku setidaknya hingga 20 tahun kedepan. “Makanya tadi membahas harus hati-hati. Jangan sembarangan. Itu saja intinya. Makanya waktu awal sempat alot dan sempat mau ditunda pembahasannya,” tukasnya.
(gra/beritasampit.co.id)











