PALANGKA RAYA-Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran menjadi saksi dalam sidang dugaan penghinaan melalui media sosial (Medsos) atas dirinya sendiri oleh terdakwa Alfridel Jinu yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa (2/4/2019).
Seperti diketahui, dalam postingan Alfridel Jinu menyebutkan orang nomor satu di Lingkup Pemprov Kalimantan Tengah dengan sebutan ‘bodoh'.
Dihadapan majelis hakim, saksi Sugianto mengaku sangat tersingung karena orangtuanya saja tidak pernah menyebut dirinya bodoh terhadap anak-anaknya.
“Ini malah ada orang lain menyebut saya bodoh. Maka dari kasus ini kami ingin menjadikan pelajaran kepada masyarakat agar tidak mudah menyampaikan ujaran kebencian atau penghinaan terhadap siapa saja,” ucap Sugianto.
Kasus ini disidangkan 3 orang Majelis Hakim, Zulkifli sebagai Ketua Majelis Hakim. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum diketuai Wagiman bersama dua anggota lainnya.
Sidang dengan aganda pemeriksaan saksi, yakni Sugianto Sabran dan mantan ajudannya yang kini menjabat sebagai Kapolsek Sanaman Mantikei yaitu Ipda Fedrck Liano.
Dihadapan majelis hakim, Sugianto Sabran menekankan laporannya untuk memberikan pembelajaran kepada yang bersangkutan.
“Secara pribadi saya sudah memberi maaf secara tertulis kepada terdakwa,” katanya.
Sementara itu, terdakwa Alfridel Djinu dalam persidangan menyampaikan tidak ada niat untuk menghina atau melecehkan Gubernur Kalimantan Tengah. Dalam hal itu ia ingin menjaga marwah gubernur.
“Saya sendiri ingin melindungi lembaga serta menjaga marwah gubernur. Namun intinya minta maaf dengan hati tulus dan tidak ada niat apapun tentang postingan tersebut,” ucapnya.
(aul/beritasampit.co.id)












