SAMPIT —Kepolisian Resor (Polres), Kabupaten Kotawaringin Timur berhasil menggagalkan penjualan sisik satwa lindung jenis trenggiling belasan kilogram gram.
“Sebanyak 13,25 kilogram sisik trenggiling ini diamankan dari tangan tersangka berinisial RS, lokasi penangkapan berada di Jalan Kopi Selatan, Kecamatan MB Ketapang,” kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Kamis (9/5/2019) malam.
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus penjualan sisik satwa lindung ini terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa tersangka akan melakukan perdagangan ilegal sisik satwa yang sudah hampir punah ini.
Saat tiba di lokasi, anggota yang melakukan penyidikan langsung menangkap pelaku yang sedang melakukan proses penimbangan. Setelah dilakukan penggeledahan dari dalam rumah ditemukan satu karung beras merek dua anak, berisi kulit trenggiling.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan ke Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut guna. Penangkapan ini dilakukan sekitar pukul 18.30 WIb malam ini,” sebut Kapolres.
(im/beritasampit.co.id)












