Lagi Asyik Jalan ke Mall, Kades Bereng Jun Ditangkap Jaksa

KUALA KURUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) bekerjasama dengan Kejari Kota menangkap Kepala Bereng Jun, Kecamatan Manuhing, Kabupaten , Andreas Arpenodie di salah satu mall di , Minggu (1/9/2019) pukul 15.00 WIB.

Andreas Arpenodie merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pembangunan balai pertemuan Bereng Jun yang bersumber dari APBDes tahun anggaran 2017.

“Dia kami tangkap di Palangka Mall Jalan Tjilik Riwut KM 1 Kota . Penangkapan terpaksa dilakukan, sebab yang bersangkutan tidak kooperatif setelah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali tidak pernah datang. Keberadaannya di sudah diintai selama tiga hari,” beber Kajari , Koswara melalui pesan singkatnya, Minggu (1/9/2019) malam.

Sebelum ditangkap, tim intelijen dan tim penyidikan Kejari dibantu tim Kejari Kota selama beberapa hari melakukan pemantauan keberadaan tersangka. Kemudian tim mengetahui keberadaan tersangka sedang berada di Mall. Tim langsung menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan.

“Sekitar pukul 15.30 WIB, tim penyidikan Kejari membawa tersangka ke Kejaksaan Negeri Kota untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Sekitar pukul 17.30 WIB, tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota untuk dilakukan pemeriksaan . Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka dinyatakan sehat.

“Pukul 18.00 WIB tersangka dibawa ke rumah tahanan di Jalan Tjilik Riwut KM 4,5 Kota . Sekitar pukul 18.30 WIB kami lakukan serah terima penahanan tersangka kepada pihak rumah tahanan. Penahanan dilakukan selama 20 hari atau lebih sesuai kepentingan penyidikan,” katanya.

Koswara menuturkan, kasus yang dialami Andreas Arpenodie sampai saat ini masih dalam tahap penyidikan. Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dan penggunaan anggaran alokasi dana (ADD) dan dana (DD) tahun 2017 Bereng Jun Kecamatan Manuhing.

baca juga ...  Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ringkus Pengedar Sabu 185,9 Gram di Sepang

“Tersangka melanggar p'rim air pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) subsidiar pasal pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” sebutnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, Koswara mengatakan bahwa nilai proyek pembangunan balai pertemuan Bereng Jun diketahui sebesar Rp 618.437.000,-. Kerugian uang negara berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten , yakni sebesar Rp 212.641.129,-.

“Secara umum, fakta yang kami temukan, yaitu pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak dan pembangunan gedungnya juga tidak selesai,” pungkasnya. (adn/beritasampit.co.id)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!