Mantan Direktur PDAM Ditetapkan Tersangka

Editor : Maulana Kawit

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi menetapkan mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten barinisial WD hari ini tetapkan sebagai tersangka dalam Kasus tindak pidana korupsi Pertanggujawaban penggunaan dana penyertaan modal tahun 2016 hingga tahun 2018 yang lalu.

Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng, Adi Sutanto melalui Kepala Seksi Penyidikan Kejati Kalteng Rahmad Isnaini, SH MH saat dikonfirmasikan melewat telepon seluler, Jumat (18/10/2019) petang.

Rahmat menambahkan, sudah tiga anggota diperiksa oleh tim penyidik Kejati Kalteng dari jumlah saksi yang diperiksa saat ini sudah berjumlah 16 orang.

Pada hari Senin (21/10/2019) para saksi-saksi mulai di panggil kembali untuk memperdalam kelengkapan berkas perkara tersebut.

“Untuk sementara tersangka WD masih belum ditahan, kita lihat perkembangannya,” tegas pria kelahiran Nusatanggara Barat ini.

(aul/beritasampit)

baca juga ...  Diduga Korsleting Listrik Sebuah Rumah di Jalan Badak Nyaris Ludes Terbakar
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!