Masyarakat Adat Dibeberapa Telah Di Identifikasi

– Wakil Bupati H Ahmadi mengatakan bahwa Penkab melalui Dinas Lingkungan Hidup setempat telah melakukan identifikasi keberadaan masyarakat adat (MHA) dibeberapa .

yang telah diidentifikasi adalah Kenawan, Semantun, Karta Mulya dan Natai Sedawak serta Nibung Terjun.

“Dari hasil identifikasi tersebut diperoleh hasil bahwa di beberapa masih kita temui hutan yang masih terjaga, serta masyarakat adat yang memiliki kearifan lokal terkait dengan upaya perlindungan dan konservasi sumber daya alam dan lingkungan,” terang Ahmadi saat membuka sosialisasi pengakuan Masyarakat Adat di Bappeda , Senin (21/10/2019).

Ahmadi mengatakan bahwa sejalan dengan misi pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten tahun 2018-2023 yaitu mendorong kemandirian ekonomi yang berbasis sumber daya alam lokal.

“Pembangunan berbasis sumber daya alam lokal seperti pertanian perikanan, industri dan pariwisata dengan memperhatikan kualitas lingkungan hidup,” terang Ahmadi.

melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat menggelar sosialisasi pengakuan Masyarakat Adat (MHA) dalam rangka upaya perlindungan dan konservasi sumber daya alam dan lingkungan yang dilaksanakan di Aula Bappeda, Senin (21/10/2010).

Keberadaan masyarakat adat oleh pemerintah RI diakui dalam UUD 1945 terutama pada pasal 18 B ayat (2) yang berbunyi negara mengakui keberadaan masyarakat adat dan hak-haknya, dengan batasan : sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsif NKRI dan diatur dengan undang-undang.

Selain itu didalam pasal 28 I ayat (3) menyebutkan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan pradaban. (beritasampit.co.id)

baca juga ...  Menjadi Kabupaten Layak Anak Tugas Berat
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!