Pengakuan Masyarakat Adat Pertahankan Kelestarian Hutan

– Wakil Bupati H Ahmadi menginginkan seluruh perangkat adat, dan seluruh stakeholder di Bumi Gawi Barinjam untuk ikut berperan serta secara nyata dalam upaya perlindungan dan konservasi sumber daya alam dan lingkungan terutama kawasan hutan yang masih ada.

“Khususnya hutan lindung yang terus berkurang dan di terburuk ke dua, ini adalah secercah harapan kita dengan adat untuk kembali mengkonservasi hutan,” jelas Ahmadi usai membuka sosialisasi pengakuan Masyarakat Adat di Bappeda , Senin (21/10/2019).

Ahmadi mengharapkan para tokoh adat, perangkat dan seluruh stakeholder dapat mempertahankan kelestarian hutan-hutan di termasuk masyarakat adat.

“Dengan adanya pengakuan adat ini kita berharap dapat mempertahankan kelestarian hutan-hutan kita termasuk masyatakat adat yang juga menjaga hutan selama ini,” jelas Ahmadi.

melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setenpat menggelar sosialisasi pengakuan Masyarakat Adat (MHA) dalam rangka upaya perlindungan dan konservasi sumber daya alam dan lingkungan yang dilaksanakan di Aula Bappeda, Senin (21/10/2010).

Keberadaan masyarakat adat oleh pemerintah RI diakui dalam UUD 1945 terutama pada pasal 18 B ayat (2) yang berbunyi negara mengakui keberadaan masyarakat adat dan hak-haknya, dengan batasan : sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsif NKRI dan diatur dengan undang-undang.

Selain itu didalam pasal 28 I ayat (3) menyebutkan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan pradaban. (beritasampit.co.id)

baca juga ...  RTH Di Sukamara Belum Capai 20 Persen
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!