UMK Suruyan Tahun 2020 Meningkat? Ini Penjelasan Sekda

Editor : Maulana Kawit

KUALA PEMBUANG – Pemerintah kabupaten melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) melaksanakan rapat penetapan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2020.

Plh Sekretaris Daerah Djainudinnor mengatakan kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) agar dapat melaksanakan rapat dan mengesahkan UMK tahun 2020 sesuai dengan aturan yang berlaku dan yang pasti sesuai dengan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang terjadi antara 8 sampai 12 persen.

“Untuk UMK tahun 2019 berkisar Rp. 2,8 juta yang diharapkan ditahun ini bisa meningkat antara 8 sampai 12 persen,” kata kata Plh Sekretaris Daerah Djainudinnor saat membacakan sambutan Bupati Yulhaidir di Kuala Pembuang, Senin (4/11/2019).

Menurutnya, secara otomatis apabila upah buruh atau karyawan naik tentu juga akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu sendiri dan juga menjadi penyokong dari perekonomian daerah serta mereka bisa lebih stabil secara finansial dan meningkatkan taraf hidupnya.

Kemudian, hasil rapat ini akan disampaikan ke provinsi sebagai bahan provinsi untuk menetapkan upah minimum regional provinsi.

Ia menambahkan, kepada dewan pengupah mampu meningkatkan sistem pengupahan yang adil dan berdaya saing sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan pancasila untuk mewujudkan visi dan misi Indonesia yaitu mewujudkan Indonesia Emas tahun 2045.

(rdi/beritasampit)

baca juga ...  Wabup Seruyan Dorong Sinergi HIPMI untuk Majukan Ekonomi Daerah
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!