Bapemperda DPRD Bahas Kembali 10 Raperda Hasil Evaluasi

-Badan Pembentukan Perda atau Bapemperda DPRD Kota bersama Satuan Organisasi Pemerintah Daerah Kota menggelar rapat bersama.

Rapat tersebut dihadiri oleh para Asistn Setda dan Kepala-kepala SOPD Kota dalam rangka membahas kembali 10 buah Raperda Kota yang sudah diserahkan dan dievaluasi oleh Pemeribtah Provinsi .

“Beberapa hari yang lalau 10 buah Raperda yang sudah dievaluasi tersebut sudah diterima oleh DPRD Kota ,” jelas Ketua Bapemperda DPRD Kota , Riduanto.

Politisi PDI Perjuangan ini merinci, 10 buah Raperda tersebut, yakni; Pertama, Raperda tentang Kepemudaan. Kedua, Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Ketiga, Raperda tentang Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit.

“Raperda ini sudah diselesaikan tahun 2018 dan diserahkan ke Guberbur pada 4 Januari 2019 untuk dievaluasi, tetapi baru di jawab bulan Juli lalu. Akan tetapi kami DPRD, khusuanya Bapemperda baru terima dua hari yang lalu. Tiga buah Raperda tersebut, lanjut Riduanto, yaitu merupakan kelompok yang pertama,” kata Riduanto, Jumat lalu.

Sedangkan Raperda kelompok yang kedua, yaitu Raperda yang sudah di bahas di awal tahun 2019 sampai berakhirnya keanggota dewan periode 2014-2019. Dalam periode tersebut tambahnya, ada 6 buah Raperda.

Akan tetapi, imbunya, yang keluar hasil evaluasi hanya 5 buah Raperda dan 1 masih dalam proses evaluasi di Kementrian Dalam Negeri yaitu Raperta tentang Retribusi tentang Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.

“Karena Raperda yang terkait dengan retribusi, pajak, masalah keagamaan. Kemudian terkait dengan RTRWK, itu harus dikonsultasikan ke Kementrian Dalam Negeri. Maka Raperta tentang Retribusi tentang Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat masih diproses di Kemendagri,” jelasnya.

baca juga ...  Warga Belum Dapat SPPT, Anggota DPRD Palangka Reses ke Kelurahan Menteng

Adapun lima Raperda yang sudah dievaluasi oleh Gubenur dan sudah diterima DPRD Kota yaitu, Raperda tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah, Raperda tentang Penyelenggara Keolahragaan.

Berikutnya, Raperda tentang Penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini, Raperda tentang Pengelolaan Pertamanan, dan Raperda tentang Pengelolaan sistem drainase.

Sedangkan kelompok yang ketiga, adalah Raperda yang sudah dibahas oleh Anggota DPRD periode 2019-2024, yaitu Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomir 5 tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palanhka Raya Pada PT Bank Pembangunan Kalteng dan Raperda tentang Penbentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota .

“Dulu Raperda ini disampaikan dalam pidato pengantar Walikota dihadapan anggota periode sebelumnya dan diterima. Pada masa anggota DPRD periode 2019-2014 kemudian dibahas dan diajukan untuk dievaluasi oleh Gubernur, sekarang sudah diterima oleh Bapemperda,” rincinya.

(gra/beritasampit.co.id)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!