Sakariyas Minta RPJMD Jadi Rujukan Semua dalam Pembangunan

Editor : Maulana Kawit

KASONGAN – Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tahun 2018-2023.

Berkaitan dengan hal tersebut, menurut Bupati Sakariyas kepada Camat, Lurah dan Kepala berkewajiban mengimplementasikannya dilapangan dan agar mensosialisasikan hal yang sama di wilayah kerjanya masing-masing.

“Hal yang sama juga kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sesuai tupoksi agar selalu melakukan evaluasi dan meningkatkan koordinasi dalam rangka pembinaan dan pengendalian terhadap apa yang menjadi tanggung jawabnya,” jelasnya.

Lebih jauh Mantan Pimpinan Bank Kalteng Cabang Kasongan ini menjelaskan, bila mengacu kepada perencanaan Kabupaten , maka perencanaan seyogyanya harus selaras dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten .

Penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan memperhatikan keselarasan dengan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah ) disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.

“Penyelarasan arah kebijakan dilakukan untuk mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan di Kabupaten dengan pembangunan . Artinya, pedoman induk dari perencanaan jangka menengah harus mengacu atau terkait terhadap RPJMD Kabupaten ,” pungkasnya.

(nas/beritasampit.co.id)

baca juga ...  Sakariyas Berharap PKK Jalankan Fungsi dan Peran Bantu Pemerintah
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!