AMAN Kalteng: Negara Belum Sepenuhnya Hadir Untuk Melindungi Masyarakat Adat

Editor: Akhiruddin

– Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) Kalteng menyebutkan kalau negara belum sepenuh nya hadir untuk melindungi masyarakat Adat yang ada di . Hal itu disampaikan AMAN dalam pertemuan bersama Anggota DPR RI Dapil Ary Egahni Ben Bahat, SH, Sabtu, 14 Desember 2019 di Hotel Fovere

Ketua AMAN Kalteng, Ferdi Kurnianto mengatakan sampai 2019 ini tidak ada satu pun produk perundang-undangan yang khusus melindungi dan mengakui masyarakat adat. “Padahal di dalam UUD 1945 pasal 18 B ayat 2 yang berbunyi Negara mengakui kesatuan-kesatuan masyarakat adat berserta hak-hak tradisional nya sepanjang masih hidup yang diatur dalam undang-undang,” katanya.

AMAN menilai bahwa marak nya kriminalisasi terhadap para peladang tidak lepas dari tidak adanya sebuah regulasi yang utuh untuk melindungi dan mengakomodir masyarakat Adat. Bahkan menurut data dari POLDA Kalteng pada tahun 2019 sudah ada 161 individu yang dinyatakan sebagai tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan dan 20 kasus koorporasi namun hanya dua yang sudah di tetapkan sebagai tersangka.

“Ini menunjukan ada sebuah kesenjangan dalam penegakan antara individu dan koorporasi yang akhirnya memunculkan sebuah aksi kami pada tanggal 10 desember 2019 kemaren,” kata Ketua Aman Kalteng.

Pihaknya pun menyampaikan harapan nya secara langsung kepada Ary Egahni Ben Bahat agar RUU masyarakat Adat segera disahkan. Selain itu dia juga meminta adanya supervisi dari DPR RI Pusar agar diberikan kepada DPRD Kalteng segera membuat peraturan di daerah untuk peladang maupun untuk masyarakat adat.

Dalam kesempatan itu juga pihak nya secara langsung menyerahkan data para peladang yang saat ini tengah di proses di pengadilan agar dapat ditindaklanjuti.
(NA/ beritasampit.co.id)

baca juga ...  Peringatan HAN dan HARGANAS 2025, Gubernur Kalteng Tegaskan Komitmen Lindungi Anak dan Perkuat Keluarga
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!