Agustiar Sabran dan Edy Pratowo Resmi Ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2025-2030

SYAUQI/BERITA SAMPIT- Ketua KPU Sastriadi saat menyerahkan berita acara kepada Agustiar Sabran dan Edy Pratowo sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng terpilih.

– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi secara resmi menetapkan Agustiar Sabran dan Edy Pratowo sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng terpilih untuk periode 2025-2030.

Penetapan tersebut diumumkan dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Kalteng yang digelar di Swiss-Belhotel Danum pada Kamis, 6 Januari 2025.

Keputusan ini tertuang dalam Berita Acara Nomor 61/PL-02.7-BA/62/2025 mengenai Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tahun 2024. Selain itu, keputusan ini juga diperkuat dengan Keputusan KPU Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Terpilih dalam 2024.

“Menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng tahun 2024 nomor urut 3, Agustiar Sabran dan Edy Pratowo,” ujar ujar Sastriadi saat membacakan Keputusan KPU.

Dalam 2024, pasangan Agustiar Sabran-Edy Pratowo meraih suara terbanyak dengan perolehan 484.752 suara atau 37,27 persen dari total suara sah. Setelah ditetapkan sebagai pemenang, KPU Kalteng secara resmi menyerahkan berita acara penetapan kepada pasangan terpilih.

Diketahui, pelaksanaan Kalteng 2024 diikuti empat pasangan calon yakni Pasangan calon nomor urut 1, Willy M Yoseph dan Habib Ismail Bin Yahya, Paslon nomor urut 2 Nadalsyah dan Supian Hadi, Paslon nomor urut 3, Agustiar Sabran-Edy Pratowo dan Paslon nomor urut 4 Abdul Razak dan Sri Suwanto.

Meskipun pasangan Willy-Habib sempat mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK), mereka akhirnya menarik kembali gugatan tersebut. Dengan demikian, kemenangan Agustiar Sabran-Edy Pratowo dalam Kalteng 2024 resmi tanpa hambatan dan siap dilantik pada 20 Februari 2025 mendatang.

(Syauqi)

baca juga ...  Satpol PP Kalteng Amankan Belasan Pelajar yang Membolos Saat Jam Sekolah
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!