PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah secara resmi menetapkan Agustiar Sabran dan Edy Pratowo sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng terpilih untuk periode 2025-2030.
Penetapan tersebut diumumkan dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Kalteng yang digelar di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya pada Kamis, 6 Januari 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Berita Acara Nomor 61/PL-02.7-BA/62/2025 mengenai Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tahun 2024. Selain itu, keputusan ini juga diperkuat dengan Keputusan KPU Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Terpilih dalam Pilkada 2024.
“Menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng tahun 2024 nomor urut 3, Agustiar Sabran dan Edy Pratowo,” ujar ujar Sastriadi saat membacakan Keputusan KPU.
Dalam Pilkada 2024, pasangan Agustiar Sabran-Edy Pratowo meraih suara terbanyak dengan perolehan 484.752 suara atau 37,27 persen dari total suara sah. Setelah ditetapkan sebagai pemenang, KPU Kalteng secara resmi menyerahkan berita acara penetapan kepada pasangan terpilih.
Diketahui, pelaksanaan Pilkada Kalteng 2024 diikuti empat pasangan calon yakni Pasangan calon nomor urut 1, Willy M Yoseph dan Habib Ismail Bin Yahya, Paslon nomor urut 2 Nadalsyah dan Supian Hadi, Paslon nomor urut 3, Agustiar Sabran-Edy Pratowo dan Paslon nomor urut 4 Abdul Razak dan Sri Suwanto.
Meskipun pasangan Willy-Habib sempat mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), mereka akhirnya menarik kembali gugatan tersebut. Dengan demikian, kemenangan Agustiar Sabran-Edy Pratowo dalam Pilkada Kalteng 2024 resmi tanpa hambatan hukum dan siap dilantik pada 20 Februari 2025 mendatang.
(Syauqi)












