Praperadilan 6 Tersangka Korupsi Disdik Kalteng Ditolak

Editor : Maulana Kawit

PALANGKA RAYA – Sidang Praperadilan keenam tersangka kasus korupsi pada tahun 2014 dilingkungan Dinas Pendidikan Provinsi yang sebelumnya sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) memasuki keputusan akhir.

Bahkan dalam sidang Praperadilan, Hakim dengan tegas menolak permohonan keenam tersangka yaitu Benon, Elvirandy Lombah, Suriati, Eri, Rusane, Rinece Kiting selaku pemohon terhadap Kepolisian Daerah (Polda Kalteng) selaku termohon, pada Selasa (17/12/2019).

Hakim tunggal Dian Kurniawati menilai tindakan para termohon telah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

“Termohon telah memenuhi tiga alat bukti dalam menetapkan status tersangka. Sedangkan argumen pemohon tentang tidak adanya kerugian negara berdasar audit BPK, dianggap telah masuk materi pokok perkara dan bukan materi praperadilan, “ujar Dian dalam putusannya.

Ditempat yang sama, Tim Kuasa Termohon (red. Polda Kalteng) AKBP Murtianto dari Bidang Polda Kalteng menyatakan pihak kepolisian telah menjalankan proses penyelidikan hingga penyidikan dengan benar.

Hingga saat ini baru enam tersangka korupsi Disdik Kalteng yang mengajukan sidang praperadilan.

“Kita hanya diberi Kuasa Termohon untuk enam tersangka saja,” tegas Murtianto.

Sementara itu hingga berita ini diturunkan Antonius dan tim belum bisa memberikan keterangan dan tanggapan walaupun sudah coba dihubungi via ponsel.

(aul/beritasampit.co.id)

baca juga ...  Aksi Pencuri di Sampit Digagalkan Warga, Tertangkap Basah Saat Hendak Beraksi
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!