Editor: Maulana Kawit
KASONGAN – Ada sebanyak 68 orang pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Katingan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau dinyatakan tidak lulus seleksi Administrasi. Sehingga tidak bisa untuk mengikuti ke tahap selanjutnya.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Katingan, Bambang Harianto mengatakan alasan tidak memenuhi syarat, karena dokumen yang disampaikan tidak lengkap atau tidak sesuai ketentuan.
“Jumlah pelamar yang tidak memenuhi syarat ini, karena dokumen yang disampaikan tidak lengkap atau tidak sesuai ketentuan dengan syarat yang sudah ditentukan,” ucapnya, Kamis (19/12/2019).
Misalnya ijazah tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan pada jabatan yang dilamar, tidak menyampaikan dokumen fisik, tidak melampirkan surat tanda registrasi dan lainnya.
“Kemudian, untuk pelamar CPNS di Kabupaten Katingan yang dinyatakan lulus seleksi administrasi ada sebanyak 1.355 orang, dan berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya,” jelasnya.
Lanjutnya menambahkan, bahwa total formasi CPNS di Pemerintah Kabupaten Katingan 140 formasi, yakni Tenaga Pendidik 69, Tenaga Kesehatan 37, dan Tenaga Teknis lainnya 34.
(nas/beritasampit.co.id)












