KASONGAN – Sidang Putusan Adat kasus dugaan perselingkuhan oknum Pejabat penting di Taman Nasional atau TN Sebangau wilayah III Katingan, berinisial FAS (40) dan bawahanya JM (24) hari ini dibacakan. Senin 23 Desember 2019.
Sayangnya sidang pembacaan keputusan ini hanya dihadiri JM dan TGH sang suami dan tidak dihadiri terpanggil (FAS), meski begitu FAS menjelaskan alasan ketidakhadiran melalui surat yang ditujukan ke Kemantir Adat Kasongan Baru.
FAS melalui surat itu, ia menyampaikan tiga poin alasan ketidakhadirannya, pertama Laporan pengaduan terhadap dugaan perselingkuhan tersebut telah dinyatakan tidak cukup bukti oleh Polsek Katingan Hilir dalam pernyataan Pers Kapolsek Katingan Hilir pada tanggal 1 Desember 2019 sehingga proses hukum tidak dapat dilanjutkan.
“Kedua, Kami tidak dapat memenuhi panggilan tersebut karena wilayah adat dan lokasi kejadian tidak sesuai dengan lokasi atau wilayah Mantir Adat yang akan menggelar sidang adat tersebut,” ucapnya dalam tulisan tersebut.
Meski begitu, ia juga menyampaikan bila proses sidang adat tetap digelar. Dirinya meminta untuk dilaksanakan diluar wilayah Kabupaten Katingan.
“Ketiga, Saya menghormati Adat dan Budaya Dayak walaupun secara hukum positif saya tidak terbukti, maka saya meminta dilakukan di luar wilayah Kabupaten Katingan,” lanjutnya.
Dilain pihak, Ketua Mantir Adat Kelurahan Kasongan Baru Sadeon Uga menyayangkan sikap disampaikan FAS yang dinilai mencederai sidang adat, pasalnya selama persidangan FAS setiap dipanggil hingga keputusan yang bersangkutan tidak pernah hadir.
“Tergugat (red.FAS) selama pemanggilan tidak pernah hadir, kemudian setelah kami mendengarkan penjelasan dari semua saksi dibeberapa kali dipersidangan adat FAS terbukti melanggar 6 pasal,” terangnya saat diwawancarai beritasampit.co.id di Aula Kecamatan. Senin, 23 Desember 2019.
Mengenai alasan FAS yang mengatakan tidak memenuhi panggilan lantaran karena wilayah adat dan lokasi kejadian tidak sesuai dengan lokasi atau wilayah Mantir Adat, Sadeon Uga membatah, menurutnya pelimpahan sidang ini telah sesuai prosedur.
Mantir Adat Kasongan Lama melimpahkan perkara dugaan selingkuh ini ke Mantir Adat Kasongan Baru, lantaran Mantir Adat Kasongan Lama sekarang ini tinggal 1 setelah sebelumnya meninggal dunia.
“Jadi kesalahan besar FAS menyampaikan ketidakhadirannya dengan alasan tidak sesuai wilayah Mantir Adat yang menangani, kami memegang surat resmi dari Mantir Adat Kasongan Lama untuk melimpahkan sidang ini ke Mantir Adat Kasongan Baru,” jelasnya
Bahkan pihaknya merasa kecewa terhadap sikap FAS, pasalnya setiap pemanggilan tak kunjung hadir.
“Maksud kami kalo memang merasa tidak bersalah di sidang adat dibuktikan,” tegasnya.
Pihaknya juga telah membacakan putusan bahwa yang bersangkutan terbukti melanggar. Pasal 96, pasal 11, pasal 65 pasal 66, 67, dan 68.
Langkah selanjutnya 14 hari kedepan bila yang bersangkutan tidak mengindahkan aturan adat akan dilakukan penjemputan paksa melalui BATAMAD atau Polisi Adat.
“Kami telah bacakan putusan sidang adat dan diputuskan bahwa yang bersangkutan harus menjalankan putusan tersebut,” pungkasnya.
(Kawit/beritasampit)












