NANGA BULIK – Dua wanita kurir sabu meminta kepada hakim agar diberikan keringanan hukuman. Hal ini mereka sampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau dengan agenda pledoi atau pembelaan, pada Rabu 29 Maret 2023.
Melalui kuasa hukumnya, Tonny Pandiangan menyebutkan bahwa kedua terdakwa telah kooperatif selama proses persidangan serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
“Terdakwa Gina Andriana sebagai single parent yang masih mempunyai anak dibawah umur, yang tentu masih memerlukan tanggung jawab untuk merawat dan membesarkannya,” ujar kuasa hukumnya saat dikonfirmasi, Senin, 3 April 2023.
Begitupula dengan terdakwa Tuti Susilawati, yang juga masih mempunyai anak di bawah umur, sehingga masih memerlukan tanggung jawab untuk merawat dan membesarkannya. Dan Tuti merupakan korban yang ikut-ikutan dalam tindak pidana aquo, ia juga belum pernah dihukum.
Diketahui dua orang wanita kurir sabu yakni terdakwa I Gina Andriana Binti Abidiansyah (42) bersama-sama dengan terdakwa II Tuti Susilawati Binti Tambrin (40) sebelumnya telah dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan pidana penjara masing-masing selama selama 9 tahun . Selain itu mereka juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp 3 Miliar, subsider 1 tahun penjara.
Dalam persidangan sebelumnya, kedua wanita ini mengakui membawa sabu dari Pontianak yang disembunyikan dalam kaos kaki bayi untuk mengelabui petugas. Namun mereka mengaku baru melakukan perbuatan tersebut pertama kalinya. Namun terdakwa Gina merupakan seorang residivis yang pernah dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun karena perkara sabu juga.
Mereka mengaku jadi kurir baru pertama kali. Dan aktif sebagai pengguna atau penyabu sejak tiga bulan lalu .Dan terpaksa menjadi kurir karena kebutuhan ekonomi . Mereka dijanjikan akan menerima upah sekitar Rp 10 juta per orang, namun belum diterima.
Sementara itu diketahui kejadian berawal pada hari Selasa, 20 Desember 2022 pukul 00.30 Wib pada saat anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada kendaraan roda 4 melintas dijalan trans Kalimantan yang dicurigai penumpang dan pengendara tersebut memiliki narkotika jenis sabu.
“Kemudian saat anggota polisi melakukan razia di Jalan Trans Kalimantan Km 18, kelurahan Nanga Bulik hari Selasa tanggal 20 Desember 2022 sekitar Pukul 05.50 WIB mereka melihat ada kendaraan roda 4 merk Daihatsu Ayla melintas dan mereka berhenti kan,” tutur JPU nya, Taufan Afandi.
Pada saat diinterogasi kedua orang didalam mobil menunjukkan gelagat yang mencurigakan, Sehingga, anggota kemudian melakukan penggeledahan terhadap kendaraan.
Hingga akhirnya mereka menemukan 2 bungkus plastik klip berisi butiran kristal putih (sabu) dalam 2 buah kaos kaki warna pink putih dibungkus dengan kantong plastik warna hitam yang tersimpan didalam saku jok penumpang sebelah kiri sopir, 3 buah pipet kaca bening bekas pakai dibawah kursi penumpang sebelah kanan, 1 buah rangkaian alat hisap shabu (bong) dan 1 buah korek api merk Fox warna ungu ditemukan di lantai mobil belakang sebelah kanan.
Sebelumnya sempat diberitakan bahwa kedua emak-emak ini sempat menangis menjerit-jerit saat kedapatan membawa hampir 2 ons sabu tersebut. Namun kedua tersangka tidak melawan saat ditangkap, mereka bahkan mengaku sempat memakainya di perjalanan.
Menurut pengakuan kedua tersangka saat digiring ke kantor polisi, barang haram tersebut diambil di Pontianak dan rencananya akan dibawa ke Kota Palangka Raya untuk diserahkan kepada sang pemilik yang saat ini masih buron. (Andre)











