PANGKALAN BUN – Dalam rangka memperkuat penyelenggaraan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat bersama Kejaksaan Negeri Kobar melakukan penandatanganan MoU (Memorandum Of Understanding), Selasa, 17 September 2024.
Penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut di hadiri Ketua KPU Kobar Chaidir dan Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Johny A Zebua SH, MH.
Kajari Kobar Johny A Zebua SH, MH mengatakan bahwa perjanjian kerjasama ini sebagai turunan perjanjian kerjasama yang telah di lakukan oleh Kejagung dengan KPU Republik Indonesia.
“Perjanjian kerjasama antara KPU Kobar dan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat terkait pelaksanaan tugas fungsi masing masing, dan kerjasama ini sebagai bentuk penguatan dalam proses penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024,” kata Kajari.
Kajari menambahkan ada dua bidang dalam perjanjian kerjasama tersebut yakni bidang Inteligen dan bidang Perdana dan Tata Usaha Negara. Dimana pejabaran kerjasama dibidang Inteligen adalah dalam pengawalan dan pengamanan proyek proyek strategis yang di laksanakan oleh KPU Kobar.
Sementara kerjasama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yakni menjadi jaksa pengacara negara jika nantinya bila ada gugatan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi, dimana Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat telah menyiapkan tenaga tenaga yang profesional.
Sementara itu, Ketua KPU Kobar Chaidir mengatakan, kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat sangat penting sebagai upaya memperkuat penyelenggaraan Pilkada serentak. Yang saat ini tahapan demi tahapan telah di jalani.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri, untuk itu kami pun menjalin kerjasama dengan semua element yang sangat penting termasuk dengan Kejaksaan Negeri Kobar ini, agar Pilkada di Kobar dapat berjalan dengan baik,” ujar Chaidir.
Dimana menurutnya, karena Pilkada Kobar hanya di ikuti dua pasangan calon, di khawatirkan hasilnya nanti akan ada gugatan dari salah satu pasangan calon, sehingga KPU Kobar telah melakukan langkah antisipasi dengan adanya jalinan kerjasama dengan Kejari Kobar.
“Dalam setiap proses tahapan Pilkada Serentak ini kami melibatkan semau pihak baik TNI, Polri dan Kejaksaan Negeri Kobar, dan demi kelancaran kami pun mengharapkan masukan termasuk pendampingan jika nantinya adanya gugatan dari hasil Pilkada,” pungkas Chaidir.
(man)











