Divonis Jauh Lebih Ringan, Ujang Iskandar dan JPU Pikir-pikir Ajukan Banding

SYAUQI/BERITASAMPIT - Penasihat Terdakwa Ujang Iskandar, Rahmadi G Lentam.

– Mantan Bupati Barat (Kobar), Ujang Iskandar, divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) .

Hukuman untuk Ujang jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 7,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Atas vonis tersebut, baik Ujang maupun JPU masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

Penasihat Ujang Iskandar, Rahmadi G. Lentam, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan hakim, namun tidak menutup kemungkinan mengajukan banding.

“Upaya banding, pikir-pikir, jadi saya tidak mendahului itu. Kita juga sambil melihat reaksi jaksa,” ujar Rahmadi saat diwawancarai usai persidangan, Kamis 2 Januari 2024.

Rahmadi menjelaskan bahwa dalam putusan tersebut, hakim menolak dakwaan primer JPU dan mengambil jalan tengah dengan mengacu pada dakwaan subsidair.

“Intinya, tuntutan jaksa tidak dapat diterima untuk dakwaan primer, hakim mengambil jalan tengah, kalau kita minta bebas. Hakim melalui jalan tengah dan terbukti (melanggar) Pasal 3 (UU Tipikor). Tetapi ada beberapa hal di dalam pertimbangan hakim yang diakui, pertama soal hasil jual beli tiket itu diakui 2 sekian miliar. Kemudian Rp500 sekian yang dianggap sebagai kerugian itu dianggap sebagai utang,” jelasnya.

Rahmadi juga mengkritisi pertimbangan hakim terkait kedudukan Ujang sebagai eks officio komisaris. “Kemudian persoalan kedudukan Ujang Iskandar yang dianggap sebagai eks officio komisaris, ini dalam artian tertentu diambil alih lalu rugi, pertimbangannya seolah-olah karena dia mewakili pemerintah dan dianggap sebagai RUPS, padahal menurut ketentuan UU, RUPS baru ada apabila modal itu terdiri dari saham, sementara, ini tidak ada saham,” tambahnya.

Sementara JPU, I Wayan Suryawan menyatakan masih pikir-pikir mengajukan banding dan akan terlebih dahulu mempelajari putusan tersebut.

baca juga ...  Gerakan Pangan Murah Hadir di Palangka Raya, Warga Antusias Sambut Harga Terjangkau Jelang Ramadan

“Kami menuntut (Ujang Iskandar) dengan Pasal 2 (Undang-Undang Tipikor) secara melawan . Namun diputus Pasal 3 menyalahgunakan kewenangan. Apalgi tuntutan kami kemarin 7,5 tahun dengan Pasal 2, di putus Pasal 3 dengan putusan tiga tahun penjara,” ujar Wayan.

Perkara ini terkait kasus korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kobar kepada Perusahaan Daerah (Perusda) Perkebunan Agrotama Mandiri pada tahun 2009. Berdasarkan audit Inspektorat pada 22 September 2016, perbuatan Ujang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 754.065.976.

Majelis hakim, yang diketuai oleh Muhammad Ramdes, menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta kepada Ujang. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

(Syauqi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!