PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Tomy Irawan Diran, meluruskan informasi terkait penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang menjadi perhatian publik.
Ia memastikan kebijakan ini hanya berlaku untuk barang-barang mewah dan tidak akan membebani masyarakat umum.
“Pemerintah, melalui Menteri Keuangan dan Presiden Prabowo, telah menegaskan bahwa PPN 12 persen hanya dikenakan pada barang mewah,” kata Tomy, Jumat 3 Januari 2025.
Ketua Fraksi PAN DPRD Kalteng ini menjelaskan bahwa keresahan masyarakat muncul akibat informasi yang kurang tepat. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak ditujukan untuk kebutuhan dasar masyarakat.
“PPN ini tidak berlaku untuk semua barang. Fokusnya hanya pada barang-barang tertentu yang dianggap mewah, sehingga masyarakat tidak perlu merasa cemas,” ujarnya.
Tomy juga menyoroti pentingnya memahami kebijakan ini secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Ia meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya.
“Banyak yang salah paham, mengira semua barang akan dikenakan pajak 12 persen. Padahal, pemerintah sudah memastikan kebijakan ini hanya menyasar segmen tertentu dan tidak akan merugikan masyarakat luas,” tambahnya.
Lebih lanjut, politisi yang juga menjabat sebagai Bendahara DPW PAN Kalteng itu berharap masyarakat Kalteng tetap tenang dalam menyikapi isu ini.
Ia mengimbau masyarakat untuk mendapatkan informasi langsung dari sumber resmi agar tidak termakan berita yang keliru.
“Pemerintah telah berkomitmen melindungi masyarakat dengan memastikan kebijakan ini tidak menyentuh kebutuhan sehari-hari, melainkan hanya barang-barang mewah,” tutup Tomy.
(Sya'ban)












