PALANGKA RAYA – Jalan Ujung Pandaran-Kuala Pembuang tepatnya di Kalap yang menghubungkan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Seruyan mengalami kerusakan meskipun baru selesai dikerjakan pada akhir 2024.
Menanggapi hal tersebut, Direktur CV. Amin Karya Jaya, Sanly, sebagai pihak kontraktor menyatakan kesanggupannya untuk memperbaiki kerusakan selama masa pemeliharaan.
Dalam surat pernyataan tertulis yang dikeluarkan pada 5 Desember 2024, pihak kontraktor menegaskan komitmennya untuk melaksanakan perbaikan sesuai dengan ketentuan kontrak kerja Nomor 100/KTRK-BM/DPUPR/2024 Tanggal 8 Mei 2024.
Masa pemeliharaan proyek tersebut berlangsung selama 180 hari kalender, yakni dari 4 Desember 2024 hingga 2 Juni 2025.
“Kami menyatakan kesanggupan untuk memperbaiki kerusakan pada masa pemeliharaan sesuai kontrak pekerjaan. Pernyataan ini dibuat tanpa ada unsur paksaan dan siap menerima konsekuensi hukum jika tidak dilaksanakan,” tulis Sanly dalam pernyataan resminya.
Kerusakan jalan ini memicu keluhan dari masyarakat setempat yang mempertanyakan kualitas pekerjaan. Ahmad, seorang warga, menyatakan keprihatinannya.
“Kerusakan semakin parah, dan belum ada tindakan nyata. Kami berharap pemerintah dan kontraktor segera mengambil langkah perbaikan,” ujarnya.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Tengah melalui Kepala Bidang Bina Marga, Rody, menjelaskan bahwa kerusakan tersebut disebabkan oleh bencana alam, yakni pengaruh air pasang yang sering terjadi di wilayah tersebut.
“Kontraktor sudah menyatakan kesanggupannya untuk memperbaiki kerusakan pada masa pemeliharaan. Saat ini, perbaikan belum bisa dilakukan karena kondisi air pasang masih berlangsung,” kata Rody, saat dihubungi Berita Sampit melalui pesan WhatsApp, Rabu 8 Januari 2025.
Jalan Ujung Pandaran-Kuala Pembuang diketahui merupakan proyek peningkatan jalan yang dibiayai melalui Dana Alokasi Umum (DAU) Provinsi Kalteng dengan nilai kontrak sebesar Rp9,61 miliar.
Berdasarkan dokumen DPA-SKPD, pekerjaan tersebut dilaksanakan mulai 8 Mei hingga 3 Desember 2024, dengan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender.
Namun, kurang dari satu bulan setelah proyek selesai, jalan tersebut mengalami kerusakan parah, terutama di bagian siring yang longsor akibat kondisi alam, bahkan hal itu terjadi sebelum proyek itu berakhir.
(Sya'ban)












