PANGKALAN BUN – Pada Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan II tahun 2024/2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) secara resmi menutup masa persidangan I dan membuka masa persidangan II tahun 2024/2025.
Rapat tersebut di pimpin Wakil Ketua I DPRD Kobar Rudi Imam Gunawan, dihadiri Ketua DPRD Kobar Mulyadin dan Wakil Ketua II Sri Lestari, Pj Bupati Kobar Budi Santoso, Sekda Kobar Rody Iskandar dan kepala SOPD.
Ketua DPRD Kobar Mulyadin menyampaikan dalam satu tahun ada tiga kali masa persidangan yakni masa persidangan I dari bulan September sampai dengan Desember 2024, Masa Persidangan II dari bulan Januari sampai dengan April 2025 dan masa persidangan III bulan Mei sampai dengan Agustus 2025.
“Saat ini waktu tidak terasa telah menghantarkan kita pada akhir kegiatan masa persidangan I tahun persidangan 2024/2025, dimana hal tersebut dapat ditandai sebagai tolak ukur dimulainya kinerja anggota DPRD Kobar masa jabatan 2024-2029 setelah di lantik pada tanggal 19 Agustus 2024 lalu,” kata Mulyadin.
Mulyadin menerangkan, untuk mendukung wewenang DPRD dalam rangka pemenuhan kewajiban serta pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai undang undang Nomor 23 tahun 2014, tentunya harus diawali dengan penguatan kelembagaan DPRD yang terstruktur untuk menghasilkan kinerja lima tahun yang sistematis, sehingga pada kegiatan DPRD pada masa persidangan I tahun persidangan 2024/2025 yang lalu masih di warna dengan pembentukan alat kelengkapan DPRD berupa komisi komisi DPRD, Pimpinan DPRD, Badan anggaran, Badan Musyawarah dan Badan pembentukan Peraturan daerah serta Badan kehormatan DPRD.
Mulyadin juga menyampaikan, khusus pelaksanaan fungsi DPRD dalam Undang Nomor Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pelaksanaan fungsi Legislasi yang berkaitan dengan pembentukan Peraturan daerah, fungsi anggaran yang berkaitan dengan kewenangan dalam pembahasan kebijakan umum dan prioritas dan plafon anggaran dalam APBD serta fungsi pengawasan dalam rangka pelaksanaan check and balance pelaksanaan peraturan kepala daerah serta kebijakan pemerintah daerah .
“Sesuai rangkuman pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD yang secara umum telah kami sampaikan dalam kegiatan DPRD bersama pemerintah daerah pada masa sidang I dan agenda kegiatan DPRD bersama pemerintah daerah pada masa sidang II tahun 2024/2025,” ucapnya.
“Selaku pimpinan DPRD kami mengucapkan terima kasih atas peran aktif semua pihak, dan kami mengajak kepada semua pihak khususnya anggota DPRD Kobar untuk menyongsong jadwal kegiatan pada masa sidang II ini dengan semangat dan harapan yang kuat akan perubahan yang lebih baik lagi kedepannya bagi kinerja DPRD dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat ,semoga kita dapat memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat,” pungkasnya.
(man)