Rp5,3 Miliar Uang Negara Raib, Polisi Tetapkan 21 Tersangka Korupsi Disdik Kalteng 2014

SYAUQI/BERITASAMPIT - Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji bersama Dirreskrimsus saat press rilis.

– Direktorat Reserse Khusus (Ditreskrimsus) Polda (Klateng) menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalteng tahun anggaran 2014.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan penyalahgunaan dana kegiatan pertemuan dan sosialisasi program di lingkungan Disdik Kalteng yang telah dianggarkan pada DPA tahun 2014.

“Kegiatan-kegiatan berupa pertemuan-pertemuan dan sosialisasi program pada bidang-bidang di Disdik Kalteng dengan menggunakan fasilitas diluar kantor (hotel), atas setiap kegiatan dibuatkan dua kontrak yaitu Kontrak Akomodasi dan kontrak Konsumsi,” ujar Kombes Erlan, Rabu 8 Januari 2025.

Namun menurut Erlan, para tersangka tidak menggunakan paket fullboard yang ditawarkan oleh pihak hotel, akan tetapi masing-masing PPTK pada setiap kegiatan mengambil kembali sebagaian dana yang telah dibayarkan ke pihak hotel sesuai SP2D.

“Pengambilan dana dari pihak hotel tersebut tidak disetorkan ke kas negara dan tidak bisa dipertanggung jawabkan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana perhitungan BPK RI senilai Rp5,3 miliar lebih,” jelasnya.

Dari perkara tersebut, penyidik telah menerbitkan sebanyak 21 laporan polisi dan 21 tersangka. Dimana tujuh tersangka berinisial B selaku KPA bid Dikmen-LB, H, S, S, RK, M dan Y selaku PPTK Bid. Dikmen-LB sudah dilakukan tahap II ke JPU pada 22 Desember 2021.

Kemudian lima tersangka AQ selaku KPA Bid. PSNP LC dan RR selaku PPTK Bid. PSNP, AK selaku Sekertaris, AI selaku Ketua Panitia sudah dilakukan tahap II ke JPU pada 22 Februari 2024.

“Satu tersangka S selaku PPTK, meninggal dunia karena sakit sebelumnya, dan perkaranya di hentikan (SP3) di Rowassidik Bareskrim Polri pada 12 Desember 2023,” kata Erlan.

baca juga ...  Perayaan Natal di Palangka Raya Berujung Penganiayaan, Warga Luka Diserang Air Gun dan Parang

Sementara delapan tersangka berinisial EL Selaku KPA Bid Dikdas, R, YB, E, K, S selaku PPTK Bid Dikdas, SAY selaku penerima Aliran dan DL selaku PA/Kepala Dinas Pendidikan pada 20 Desember 2024 berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan akan segera dilakukan tahap II ke JPU.

Atas kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, uang tunai dan dua unit mobil.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Dimana ancaman hukuman pada Pasal 2 Ayat (1) pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4-20 tahun, denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Pada Pasal 3 pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 1-20 tahun, denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

(Syauqi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!