PALANGKA RAYA – Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Katma F. Dirun, mewakili Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengikuti Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 DPRD Provinsi Kalteng, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Jumat 10 Januari 2025.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, dengan agenda utama yakni pengumuman Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD.
Keempat Raperda yang dibahas adalah tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas; perlindungan dan pemberdayaan petani, nelayan, dan pembudi daya ikan; perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan; serta penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan.
Usia mengikuti rapat tersebut, Plt. Sekda Kalteng menyatakan bahwa keempat Raperda ini sangat penting karena bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.
Katma menegaskan bahwa Pemprov Kalteng sangat berkepentingan agar perda-perda tersebut dapat segera dibahas dan ditetapkan dalam waktu enam hingga tujuh bulan ke depan.
“Oleh karena itu, Pemprov Kalteng sangat berkepentingan agar perda ini bisa segera dibahas dan diharapkan dapat ditetapkan dalam kurun waktu enam hingga tujuh bulan ke depan,” ujar Katma, kepada awak media.
Ia menjelaskan bahwa Raperda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan kesejahteraan bagi masyarakat, termasuk petani, nelayan, dan penyandang disabilitas.
Katma juga berharap dengan ditetapkannya perda ini, masyarakat dapat merasakan dampak positif baik dari segi perlindungan hukum maupun kesejahteraan.
“Selain itu, perda ini juga memberikan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat,” imbuhnya.
Katma menambahkan bahwa dalam proses pembahasan Raperda, keterlibatan masyarakat, organisasi sosial, dan pelaku usaha sangat penting.
Menurutnya, sektor-sektor tersebut sangat vital dalam mendukung perekonomian daerah, termasuk pengendalian inflasi.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Ketua dan anggota DPRD Kalteng, Forkopimda Kalteng, staf ahli gubernur, asisten Sekda, kepala perangkat daerah, instansi vertikal, pimpinan perguruan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, serta organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan.
(Sya’ban)