
KASONGAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan berhasil menangkap seorang pria berinisial KS (20) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Senin 13 Januari 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di Dusun Hampangen, Desa Luwuk Kanan, Kecamatan Tasik Payawan, Kabupaten Katingan.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, melalui Kasatresnarkoba Iptu Supriyadi, menjelaskan bahwa penangkapan KS berawal dari pengembangan kasus sebelumnya. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka lain, KS ditemukan membawa dan menyembunyikan dua paket kristal methamphetamine di sekitar lokasi.
“Tersangka berusaha menipu petugas dengan berpura-pura baru tiba di lokasi. Namun, berkat kewaspadaan anggota, upaya tersangka tersebut gagal,” ungkap Supriyadi.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua paket methamphetamine dengan berat bruto 9,84 gram, sebuah buku catatan, kantong plastik, dan sebuah ponsel.
Atas perbuatannya, KS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Supriyadi mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba. Dengan melaporkan informasi yang mencurigakan, kita dapat membantu aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan ini.
“Peredaran narkoba sangat mengganggu masyarakat. Mari kita bersama-sama melawan kejahatan ini untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” ajaknya.
(Bitro)