SAMPIT – Ketua Komunitas Peduli Kotawaringin Timur (Kotim) Audy Valent, mendesak DPRD segera mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang pihak PT Charoen Pokphand Jaya Farm.
Menurutnya, persoalan yang melibatkan perusahaan ini tidak hanya soal konflik dengan kelompok tani, tetapi juga terkait dugaan beberapa pelanggaran mulai dari persoalan limbah yang berdampak pada lingkungan hingga tenaga kerja lokal.
“Masalah yang terjadi dengan PT Pokphand ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyerobotan dan perusakan lahan milik Kelompok Tani, tetapi juga ada indikasi pelanggaran lain yang tidak bisa dibiarkan,” kata Audy, Rabu 15 Januari 2025.
Selain itu juga ia menyebutkan perusahaan ini juga minim menyerap tenaga kerja lokal, sebagaimana yang diamanatkan peraturan daerah.
Maka dari itu, komunitas yang anggotanya terdiri dari berbagai kalangan ini mendesak DPRD Kotim untuk segera menyelesaikan masalah ini melalui RDP.
“Kita meminta agar DPRD Kotim juga turun melalukan sidak ke sana, dan kami dalam waktu dekat akan mengajukan surat agar dilakukan RDP,” tegas Audy.
Audy menilai, langkah DPRD memanggil perusahaan dalam forum resmi seperti RDP adalah solusi yang tepat agar berbagai persoalan ini dapat diurai secara terbuka, adil, dan transparan.
“Masyarakat perlu mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum atas masalah ini, baik dari segi lahan maupun dampak limbah yang ditimbulkan,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Kelompok Tani Harapan Kita M Auri akan melaporkan dugaan penyerobotan dan perusakan lahan di Jalan Jenderal Sudirman Km 16-19 ke Polres Kotim jika tidak ada titik terang melalui mediasi.
Konflik tersebut menyeret nama PT Charoen Pokphand Jaya Farm yang diduga menggarap lahan milik kelompok tani tanpa izin. Sementara itu pihak perusahan belum memberikan jawaban ketika dikonfirmasi.
Mediasi sudah disampaikan kepada Lurah Pasir Putih dan sedang ditentukan jadwalnya.
(Nardi)