KASONGAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan kembali berhasil menangkap pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Tumbang Samba Km 28, Desa Karya Unggang, Kabupaten Katingan, penangkapan ini terjadi pada Senin 13 Januari 2025.
Bahkan, sebelumnya Satuan Narkoba Polres Katingan berhasil mengamankan empat tersangka yaitu SA (31), NTA (29), RE (42), dan EF (39) beserta barang bukti narkotika jenis methamphetamine seberat sekitar 49,58 gram.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, melalui Kasatnarkoba Polres Katingan, Supriyadi menyampaikan bahwa keempat tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda dan memiliki tugas serta peran masing-masing.
Pelaku dan barang bukti kini telah dibawa ke Markas Polres Katingan untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Lokasi kejadian pertama di Jalan Tumbang Samba Km 28 RT.005 Desa Karya Unggang telah diamankan oleh dua tersangka, SA (31) dan NTA (29), serta barang bukti narkotika jenis sabu NTA berperan sebagai perantara atau kurir untuk pembeli, sementara SA berfungsi sebagai distributor,” jelasnya.
Selanjutnya, anggota Satuan Narkoba Polres Katingan yang bertugas melanjutkan penyelidikan dengan menggunakan teknik observasi dan wawancara, serta melakukan interogasi yang berhasil mengungkap informasi mengenai adanya tersangka lain di lokasi berbeda. Anggota kemudian bergerak menuju Jalan Merdeka, Desa Samba Danum.
“Dua tersangka, RE (42) dan EF (39), berhasil ditangkap,” tambahnya.
Selain itu, dari interogasi awal, keempat tersangka mengakui peran masing-masing dalam kejahatan narkoba. RE (42) dan EF (39) bertugas mengawasi setiap pergerakan narkotika jenis metamfetamin.
“Barang yang diedarkan oleh SA (31) dibawa oleh NTA (29) sebagai kurir untuk dijual kembali kepada pembeli,” tutupnya.
(Bitro)












