Polisi Berhasil Menangkap Empat Pengedar Sabu di

IST/BERITASAMPIT - Empat pelaku di telah diamankan di Polres .

KASONGAN – Satuan Reserse Narkoba Polres kembali berhasil menangkap pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Tumbang Samba Km 28, Karya Unggang, Kabupaten , penangkapan ini terjadi pada Senin 13 Januari 2025.

Bahkan, sebelumnya Satuan Narkoba Polres berhasil mengamankan empat tersangka yaitu SA (31), NTA (29), RE (42), dan EF (39) beserta barang bukti narkotika jenis methamphetamine seberat sekitar 49,58 gram.

Kapolres AKBP Chandra Ismawanto, melalui Kasatnarkoba Polres , Supriyadi menyampaikan bahwa keempat tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda dan memiliki tugas serta peran masing-masing.

Pelaku dan barang bukti kini telah dibawa ke Markas Polres untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Lokasi kejadian pertama di Jalan Tumbang Samba Km 28 RT.005 Karya Unggang telah diamankan oleh dua tersangka, SA (31) dan NTA (29), serta barang bukti narkotika jenis sabu NTA berperan sebagai perantara atau kurir untuk pembeli, sementara SA berfungsi sebagai distributor,” jelasnya.

Selanjutnya, anggota Satuan Narkoba Polres yang bertugas melanjutkan penyelidikan dengan menggunakan teknik observasi dan wawancara, serta melakukan interogasi yang berhasil mengungkap informasi mengenai adanya tersangka lain di lokasi berbeda. Anggota kemudian bergerak menuju Jalan Merdeka, Samba Danum.

“Dua tersangka, RE (42) dan EF (39), berhasil ditangkap,” tambahnya.

Selain itu, dari interogasi awal, keempat tersangka mengakui peran masing-masing dalam kejahatan narkoba. RE (42) dan EF (39) bertugas mengawasi setiap pergerakan narkotika jenis metamfetamin.

“Barang yang diedarkan oleh SA (31) dibawa oleh NTA (29) sebagai kurir untuk dijual kembali kepada pembeli,” tutupnya.

(Bitro)

baca juga ...  Pemkab Katingan Gencarkan Budaya Literasi Lewat Perpustakaan Desa
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!