SAMPIT – Kasus tewasnya Ansyori Muslim karena dianiaya terus menjadi perhatian, apalagi setelah mencuat motif narkoba yang disebut-sebut sebagai akar permasalahan. Dalam kasus ini sendiri AA sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian pada 8 November 2024.
Kuasa Hukum tersangka AA yakni Parlin Silitonga yang juga merupakan Ketua DPD LBH Intan Kotim mempertanyakan kemana arah penanganan kasus ini, apakah ada tersangka baru atau hanya AA sendiri. Terlebih sejumlah nama yang menjadi saksi dalam kasus ini memiliki rekam jejak dalam sejumlah tindak pidana, dan bahkan mereka meragukan keterangan dari saksi tersebut.
“Saksi GJ alias Ac, yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan narkoba, tidak dijadikan tersangka. Sebaliknya, AA ditetapkan sebagai tersangka hanya berdasarkan kesaksian Ac orang yang membawa korban ke rumahnya tanpa adanya bukti kuat atau motif yang jelas,” ujarnya.
Kesaksian dari para saksi memberatkan tersangka dengan menyebut bahwa AA menelpon mereka untuk membawa korban ke rumahnya, seakan-akan tersangka menghendaki terjadinya penganiayaan.
Hal ini perlu dibuktikan dengan digital evidence (bukti ilmiah) seperti pemeriksaan data komunikasi di ponsel tersangka dan korban. Penyidik seharusnya tidak hanya mengandalkan kesaksian dan pengakuan, tetapi juga memastikan kasus ini dibuktikan secara ilmiah agar hasil penyelidikan tidak diragukan.
“Di mana keadilan jika seseorang dapat dijadikan tersangka hanya karena kesaksian tanpa verifikasi? Apakah sistem hukum kita telah berubah menjadi asumsi, di mana pengakuan dianggap cukup tanpa dukungan bukti ilmiah,” tegasnya.
Menurutnya peristiwa ini tidak ada satupun tetangga di sekitar rumah yang mengetahui kejadian di malam itu. Bahkan dari informasi yang di peroleh dari tetangga sekitar menyebutkan bahwa tidak ada kejadian apapun di depan rumah yang menjadi TKP malam itu.
Bahkan ketidakjelasan keberadaan alat pemukul menjadi celah besar dalam penyelidikan. Apakah karena barang bukti tersebut memang tidak ada atau ada kelalaian dalam proses pengamanan di tempat kejadian.
Atau kata dia memang peristiwa ini terjadinya di tempat lain, situasi ini memperlihatkan bahwa upaya penyelidikan belum dilakukan secara menyeluruh.
Jika benar di malam itu adanya kehadiran seorang anggota kepolisian berada di lokasi peristiwa, seharusnya yang dilakukan adalah tindakan kepolisian, seperti mengamankan barang bukti, bukan sekadar mendokumentasikan kejadian.
“Dalam kasus ini, alat pemukul yang diduga digunakan tidak pernah diamankan. Padahal, keberadaan barang bukti tersebut menjadi elemen penting dalam membuktikan apakah penganiayaan memang terjadi,” tegasnya.
Tindakan seorang oknum polisi yang hanya memvideokan posisi korban di rumah tersangka dapat menimbulkan persepsi keliru bahwa penganiayaan terjadi di tempat tersebut. Hal ini tidak hanya melemahkan proses hukum, tetapi juga membangun narasi yang belum tentu benar.
“Kami siap memberikan dukungan, termasuk penyerahan ponsel sebagai bukti jika diperlukan untuk pemeriksaan. Namun, permintaan pengakuan dari tersangka terhadap sesuatu yang tidak pernah dilakukannya tentu tidak bisa dipaksakan. Proses penyelidikan harus tetap mengedepankan objektivitas dan mengacu pada alat bukti yang sah,” tegasnya.
Mengapa AA kata dia yang tidak memiliki motif justru diposisikan sebagai pelaku, sementara pihak yang diduga kuat terkait dengan narkoba dibiarkan bebas, karena ini bukan sekadar soal kasus pembunuhan, tetapi soal penegakan hukum.
“Kami sebagai kuasa hukum tidak meminta lebih, hanya keadilan yang objektif. Pengungkapan kasus ini harus didasarkan pada fakta nyata, termasuk bukti digital dan ilmiah. Jangan sampai ada celah bagi manipulasi atau prasangka yang mengorbankan pihak yang tidak bersalah,” ujarnya
Kasus ini adalah panggilan bagi semuanya untuk mendesak transparansi dan akuntabilitas. Sehingga harus berdiri bersama, menuntut keadilan yang nyata, bukan yang semu.
“Kami mendukung pengungkapan kasus ini secara transparan dan ilmiah. Jika terdapat fakta baru, seperti bukti digital atau barang bukti fisik, ini akan membantu semua pihak mendapatkan keadilan yang seharusnya. Penyidik harus memastikan tidak ada ruang bagi keraguan atau manipulasi dalam proses penegakan hukum, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi hukum tetap terjaga,” tandasnya. (BS-1)












