SAMPIT – Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (Setda) Kotawaringin Timur (Kotim), Yephi Hartady, menyampaikan bahwa pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) penginputan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) diikuti oleh pemegang akun atau bagian IT dari setiap Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).
Kegiatan digelar pada Kamis 16 Januari 2025 ini bertujuan meningkatkan pemahaman terkait pengelolaan barang dan jasa serta meminimalisasi kesalahan input data.
“Pelaksanaan anggaran tahap awal selalu dimulai dari rencana umum pengadaan. Bimtek ini menjadi agenda rutin setiap tahun. Rekan-rekan IT yang bertugas di SOPD tidak memiliki SK khusus dalam pengelolaan barang dan jasa, namun tugas ini tetap mereka jalankan dengan baik. Untuk itu, apresiasi patut kita berikan,” ujar Yephi.
Ia juga menekankan pentingnya bimtek karena sering ada pembaruan sistem yang mengharuskan pengguna belajar secara berkala.
“Sistem ini terus di-upgrade, sehingga perlu bimtek agar tidak terjadi salah persepsi dalam penginputan, sehingga pendampingan sangat diperlukan untuk mengurangi risiko tersebut,” tambahnya.
Bimtek kali ini diikuti oleh 90 pemegang akun dari berbagai unit kerja, yaitu terdiri dari 30 SOPD, 17 kecamatan, 17 kelurahan, 21 puskesmas, tiga rumah sakit, dan dua unit pelaksana teknis (UPT), yaitu Labkesda dan Gudang Farmasi.
Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kompetensi pengelola barang dan jasa di Kotim serta memastikan seluruh data rencana umum pengadaan terinput dengan benar, mendukung prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.
Kegiatan dibuka Penjabat Sekretaris Daerah Kotim Sanggul Lumban Gaol yang menegaskan pentingnya penginputan SIRUP sebagai awal dari proses pelaksanaan anggaran yang transparan dan terbuka.
“Dengan integrasi data antara SIPD dan SIRUP, percepatan penginputan rencana umum pengadaan barang/jasa menjadi langkah strategis bagi percepatan pembangunan daerah,” ujarnya.
Sanggul juga mengingatkan bahwa pengumuman rencana umum pengadaan barang/jasa merupakan wujud implementasi prinsip transparansi dalam pengadaan.
Hal ini, menurutnya, menjadi salah satu indikator dalam penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) serta Monitoring Center of Prevention (MCP) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(nardi)












