Ditangkap Polisi, Pelaku Asusila Terhadap Adik Kelasnya Terancam Penjara 15 Tahun

JIMMY/BERITASAMPIT - Tersangka saat digiring ke rutan Mapolres Kotim.

SAMPIT – Pelaku asusila berinisial R (18) terhadap adik kelasnya yang berjumlah lima orang kini telah ditangkap Polisi usai dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka.

R dilaporkan salah satu orang tua korban anak yang masih berada di bawah umur ke SPKT Mapolres pada Selasa 14 Januari 2025 kemarin.

“Kami sudah mengumpulkan beberapa alat bukti dan hari ini menetapkan tersangka,” ujar Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Kamis 16 Januari 2025.

Saat ini polisi telah memeriksa sembilan saksi yang mana lima diantaranya adalah korban, polisi juga masih melakukan pendalam terhadap pelaku.

“Korban masih berstatus pelajar dan kasus ini masih dalam tahap pengembangan penyidikan aktif untuk menentukan langkah selanjutnya,” jelas Kapolres.

Untuk membantu pemulihan trauma korban, Polres Kotim akan bekerja sama dengan Biro SDM Polda Kalteng untuk memberikan trauma healing.

“Kami akan melakukan trauma healing untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan ke depannya,” kata Kapolres.

Diketahui pelaku juga menggunakan bujuk rayu kepada para korbannya agar mau mengikuti keinginannya.

Adapun pelaku dikenakan dengan sangkaan Pasal Dugaan Tindak Pidana Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 KUHP dengan kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara.

(Jimmy)

baca juga ...  Saksi Bongkar Dugaan Pemotongan Dana Anggota Koperasi di Sidang PN Sampit
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!