PALANGKA RAYA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan Justice Collaborator (JC) dari tersangka MH yang terlibat dalam kasus penembakan warga di Kalimantan Tengah (Kalteng).
MH merupakan saksi kunci dalam kasus penembakan yang menewaskan BA, seorang sopir ekspedisi asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada 27 November 2024.
BA ditembak mati oleh AKS, mantan anggota Polresta Palangka Raya dengan pangkat Brigadir. Jenazah BA ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, pada 6 Desember 2024.
Kasus ini mulai terungkap ketika MH melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Palangka Raya pada 10 Desember 2024. Namun, tidak lama setelah laporan tersebut, MH ditetapkan sebagai tersangka bersama AKS atas kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya seseorang.
Kuasa hukum MH, Parlin B. Hutabarat, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima detail lengkap terkait hasil permohonan JC dari LPSK. Namun yang pasti, permohonan JC tersebut disetujui oleh LPSK pada Selasa 14 Januari 2025.
“Namun kami memang ada konfirmasi via WhatsApp melalui kontak LPSK, memang permohonan kami mendudukan MH menjadi Justice Calloborator (JC) disetujui,” ujar Parlin, Jumat 17 Januari 2025.
Parlin menambahkan, pihaknya saat ini masih menunggu poin-poin permohonan dari LPSK, termasuk permintaan agar MH dipindahkan ke sel khusus.
“Karena ini kami minta sebagai amanat Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, yakni hak untuk mendapatkan perlindungan dan keamanan terhadap diri MH yang telah berani membongkar tindak pidana penembakan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri,” tegasnya.
Hal tersebut kata dia, penting untuk memastikan agar MH tidak mengalami intimidasi selama menjalani proses hukum dalam kasus ini.
“Yang terpenting agar MH tidak mengalami intimidasi apapun selama menghadapi kasus ini,” jelasnya.
Parlin berharap status JC tersebut dapat mendorong MH memberikan keterangan yang transparan, sekaligus menjadi pertimbangan aparat penegak hukum dalam memberikan keadilan.
“Dengan JC ini diharapkan jadi pertimbangan aparat penegak hukum mulai dari jaksa maupun hakim yang akan menyidangkan agar memberikan keadilan bagi MH. Dengan JC ini, MH orangnya jujur dan terbuka, tidak pantas dihukum seberat-beratnya,” pungkasnya.
(Syauqi)












