
SAMPIT – Tim gabungan Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil meringkus pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Cempaga Hulu, pada Senin 6 Januari 2024 lalu.
Pelaku yang merupakan seorang perempuan berinisial AA tak berkutik saat dilakukan penangkapan oleh tim Satresnarkoba Polres Kotim dengan kepemilikan narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Suherman membeberkan, kasus ini dapat terungkap setelah dirinya mendapatkan laporan dari masyarakat setempat tentang aktivitas pelaku yang dinilai mencurigakan.
“Segera saya instruksikan anggota agar menindaklanjuti laporan dari masyarakat terhadap aktivitas yang mencurigakan itu,” beber Kasat Narkoba Polres Kotim, Sabtu 18 Januari 2024.
Saat hendak dilakukan penangkapan, terlebih dulu pelaku diperiksa guna mencegah terjadinya upaya menghilangkan barang bukti.
“Waktu pelaku sedang digeledah, terbukti memiliki sabu siap edar,” ungkap Kasat Narkoba.
Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan di Polres Kotim guna pemeriksaan lebih lanjut mengenai kepemilikan narkoba jenis sabu tersebut.
“Masih kami kembangkan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini dan darimana pelaku dapatkannya,” lanjutnya.
Diketahui pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kotim sendiri sedang gencar dilakukan oleh aparat kepolisian mengingat selama tahun 2024 menjadi salah satu kasus kejahatan yang paling tinggi.
(Sattar)