Menang Gugatan, Penggugat Pasang Pengumuman Putusan Pengadilan di Objek Sengketa Pelantaran

IST/BERITASAMPIT - Umar Nurcholis didampingi pihak kecamatan, dan aparat kepolisian dan TNI saat memasang papan pengumuman nomor putusan Pengadilan Negeri Sampit yang dimenangkannya atas gugatan perdata.

SAMPIT – Utar Nurcholis memasang papan pengumuman yang berisi nomor putusan Pengadilan Negeri Sampit yang mengabulkan gugatan perdata yang diajukan beberapa waktu lalu atas objek tanah di Jalan Pelantaran-Parenggean Km 5.Rt 7 RW 4, Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu.

“Hari ini saya melakukan pemasangan pengumuman Putusan Pengadilan Negeri Sampit No: 21/Spt.G/2024/PN Spt yang saya menangkan,” kata Utar, Senin 20 Januari 2025.

Menurut Utar dalam perkara ini dirinya adalah penggugat, sementara itu tergugat Hermanus, serta turut tergugat Maleca, Helmun HP Umar, Sriyana D Wahyuni, Jonedi HP Umar, dan Tini L Tiwung.

Di mana pemasangan papan pengumuman agar tidak ada pihak tergugat maupun turut tergugat melakukan aktivitas didalamnya.

Dalam pemasangan papan pengumuman itu turut dihadiri Camat Cempaga Hulu, Gusti Mukafi, Sekcam Cempaga Hulu Sarju, Kepala Pelantaran Sumantri, serta Ketua RW 04 dan Ketua RT 7 Pelantaran, serta dari pihak Pos Ramil dan Polsek Cempaga Hulu.

Kegiatan itu berlangsung lancar, pihak kecamatan dan memberi imbauan kepada tergugat dan turut tergugat serta masyarakat agar tidak melakukan aktifitas di tanah yang dimiliki Utar, mengingat sudah ada putusan Pengadilan Negeri Sampit. (BS-1)

baca juga ...  Sempat Bebas Dalam Kasus Kuasai Lahan, di Tingkat Banding Warga Pundu Harus Pasrah Dijebloskan ke Penjara!
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!