SAMPIT – Utar Nurcholis memasang papan pengumuman yang berisi nomor putusan Pengadilan Negeri Sampit yang mengabulkan gugatan perdata yang diajukan beberapa waktu lalu atas objek tanah di Jalan Desa Pelantaran-Parenggean Km 5.Rt 7 RW 4, Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu.
“Hari ini saya melakukan pemasangan pengumuman Putusan Pengadilan Negeri Sampit No: 21/Spt.G/2024/PN Spt yang saya menangkan,” kata Utar, Senin 20 Januari 2025.
Menurut Utar dalam perkara ini dirinya adalah penggugat, sementara itu tergugat Hermanus, serta turut tergugat Maleca, Helmun HP Umar, Sriyana D Wahyuni, Jonedi HP Umar, dan Tini L Tiwung.
Di mana pemasangan papan pengumuman agar tidak ada pihak tergugat maupun turut tergugat melakukan aktivitas didalamnya.
Dalam pemasangan papan pengumuman itu turut dihadiri Camat Cempaga Hulu, Gusti Mukafi, Sekcam Cempaga Hulu Sarju, Kepala Desa Pelantaran Sumantri, serta Ketua RW 04 dan Ketua RT 7 Desa Pelantaran, serta dari pihak Pos Ramil dan Polsek Cempaga Hulu.
Kegiatan itu berlangsung lancar, pihak kecamatan dan desa memberi imbauan kepada tergugat dan turut tergugat serta masyarakat agar tidak melakukan aktifitas di tanah yang dimiliki Utar, mengingat sudah ada putusan Pengadilan Negeri Sampit. (BS-1)












