SAMPIT – Kepala Desa (Kades) Menjalin, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Johansyah, membantah tudingan warga terkait dugaan penggelapan gaji pemantau alur sungai. Ia menegaskan bahwa laporan tersebut tidak benar.
“Laporan warga itu tidak benar,” ujar Johansyah saat dikonfirmasi, Kamis 23 Januari 2025.
Terkait kasus yang telah dibawa ke ranah hukum, Johansyah menyatakan telah menyerahkan sepenuhnya kepada pengacaranya.
“Sudah ulun (saya) serahkan ke pengacara ulun. Maaf, ulun tidak bisa jalan, jadi ulun kuasakan penuh kepada pengacara,” katanya.
Sementara itu, Ketua Advokasi dan Bantuan Hukum (Lembaphum), Dadi Furba, meminta Polres Kotim untuk segera memeriksa para saksi dan menetapkan tersangka dalam kasus ini. Menurutnya, bukti-bukti yang dimiliki sudah cukup kuat.
“Kami meminta Polres Kotim segera memeriksa para saksi dan terlapor, bukti yang kami miliki sudah sangat kuat dan terlapor layak ditetapkan tersangka,” ungkap Dadi.
Bahkan kata Dadi saat ini mulai ada upaya dari sang kades untuk mengembalikan uang tersebut namun ditolak oleh kelompok masyarakat.
“Mereka menolak dikembalikan, kenapa tidak dari awal. Sudah bertahun-tahun, saat dilapor mau dikembalikan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnnya bahwa kasus ini bermula dari dugaan pemotongan gaji para pemantau alur sungai yang berjumlah sekitar 207 orang, semuanya merupakan warga Desa Menjalin.
Mereka bekerja untuk tiga perusahaan, yaitu PT Wahyu Murti Garuda Kencana (WMGK), PT Bumi Makmur Waskita (BMW), dan PT Indonesia Bajarau Bauksit (IBB), yang membayar jasa alur sebesar Rp10 juta per bulan untuk setiap perusahaan.
Namun, gaji tersebut diduga dipotong oleh Johansyah sebesar Rp3 juta. Alasan pemotongan tersebut, menurut Johansyah, adalah untuk disalurkan ke masjid Rp500 ribu, SD Rp500 ribu, TPA Rp500 ribu, serta janda, lansia, dan anak yatim Rp1,5 juta. Total nilai potongan selama ini disebut mencapai lebih dari Rp180 juta.
Ketika ditelusuri ke pihak-pihak yang disebutkan menerima dana tersebut, ternyata praktiknya tidak demikian. Ada surat pernyataan mereka yang kami jadikan bukti.
(Nardi)












