SAMPIT – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur (Kotim) Sonie menyebut bahwa sejumlah warga yang menuntut pembayaran Sisa Hasil Kebun (SHK) dari Koperasi Harapan Bersama bukanlah warga Desa Pelantaran.
Hal ini disampaikan untuk meluruskan berita yang beredar terkait permasalahan antara warga yang menuntut hak SHK kepada koperasi, yang lokasi lahannya ada di Pelantaran.
“Nama-nama mereka yang menuntut pembayaran SHK itu setelah di cek bukan warga Desa Pelantaran. Kami merasa perlu menyampaikan ini agar masyarakat mendapat informasi yang jelas,” kata Sonie, Jumat 24 Januari 2025.
Ia menyampaikan keberatan jika di berita tersebut mengatasnamakan warga Pelantaran, nama Rudiansyah itu warga Pundu.
“Kami sudah koordinasikan data ini ke Bapak Kades Pelantaran Sumatri dan diketahui bahwa nama-nama itu bukan warga Pelantaran, namun dari Pundu,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnnya, Ketua Koperasi Harapan Bersama, Helisnaedi sudah memberikan klarifikasi bahwa tidak terbayarnya SHK disebabkan lahan yang dimaksud telah dijual kepada pihak lain pada 2008, sementara bagi hasil kebun pada September 2009.
“Orang tua mereka Hormansyah itu juga Staf Humas di PT Makin jadi beliau yang memberikan data orang lima itu. Dibuat SPT nya totalnya 17 hektare, namun sudah terjual tahun 2008, saat itu entah kenapa dijual, padahal harapan kita jangan dijual, saksinya ada masih hidup, penjualan itu dikoordinir anak mereka Rusmini,” ujar Helisnaedi, Kamis 23 Januari 2025.
(Nardi)












