NANGA BULIK – Sidang perdana kasus penyelundupan 50 kilogram sabu di Kabupaten Lamandau dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 6 Februari 2025 nanti.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Afif mengatakan dirinya akan memimpin dakwaan terhadap tersangka berinisial W, yang ditangkap dalam operasi kepolisian pada Oktober 2024 lalu.
Diketahui, tersangka W diduga berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat, melalui jalur darat menuju Kalimantan Selatan. Polisi menemukan narkotika tersebut disembunyikan dalam jeriken yang telah dimodifikasi.
“Kami berhasil mengamankan 50,6 kilogram sabu yang rencananya akan diedarkan di luar wilayah Kalsel,” ujarnya Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono memimpin langsung operasi penangkapan.
Sidang ini menjadi perhatian karena jumlah barang bukti yang besar. Belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan terkait tuntutan yang akan diberikan kepada tersangka.
Pengadilan Negeri Lamandau diperkirakan akan menghadirkan saksi dari pihak kepolisian dalam sidang nantinya. Jika terbukti bersalah, tersangka W terancam hukuman berat sesuai dengan UU Narkotika.
(andre)












