Kuasa Tersangka Dugaan Penganiayaan Ancam Ambil Langkah Bagi Pemberi Keterangan Palsu

IST/BERITASAMPIT - Parlin Silitonga kuasa SASARP alias Aa menunjukkan luka pada korban Ansyori Muslim.

SAMPIT – Parlin Silitonga, kuasa SASARP alias Aa mengungkap sederet kejanggalan dalam visum almarhum Ansyori Muslim yang berpotensi membuka fakta baru dalam kasus ini.

Temuan ini kata dia bukan sekadar perbedaan teknis, melainkan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian yang bisa menggiring pada rekayasa fakta .

Salah satu kejanggalan mencolok adalah luka di telapak tangan almarhum yang lebih menyerupai sayatan benda tajam daripada luka akibat pukulan benda tumpul yang seharusnya lecet atau lebam dan bengkak.

“Anehnya, luka ini tidak tercatat dalam visum pertama, menimbulkan pertanyaan serius, apakah luka ini terjadi setelah visum pertama dilakukan? Jika ya, maka ada indikasi penghilangan atau manipulasi barang bukti yang dapat dijerat dengan pasal pidana berat,” kaya Parlin, Senin 3 Pebruari 2025.

Apalagi jelas kata dia dalam BAP para saksi menyatakan bahwa korban menangkis pukulan kayu ulin dengan kedua tangan sehingga pukulan kena di kedua pergelangan tangan korban.

“Ternyata di hasil visum tidak di temukan luka di area yang di maksud, dan dalam video korban yang sudah beredar di media sosial yang infonya di ambil setelah dipukul tidak terlihat adanya luka di area pergelangan tangan korban, bahkan korban masih sempat mengusap mukanya dengan telapak tangan dan tidak ada korban menunjukan rasa sakit yang di sebabkan adanya luka di telapak tangan,” tegasnya

Mereka kata Parlin yakin ini sudah di rencanakan dengan baik terbukti dengan di ambil videonya untuk membuat alibi TKP rumah klien kami kemudian korban di aniaya di tempat lain.

Lebih lanjut, luka di kepala juga menimbulkan tanda tanya besar. Bukti forensik mengarah pada kemungkinan pukulan menggunakan besi, bukan papan Ulin seperti yang disebut dalam kesaksian.

Yang lebih mengejutkan, posisi luka di kepala ditemukan di ubun-ubun sebelah kiri, sedangkan saksi-saksi menyatakan pukulan terjadi di sisi kiri kepala. Namun, visum justru mencatat luka di sisi kanan kepala.

“Ketidaksesuaian ini bukan sekadar kelalaian, melainkan indikasi dugaan pemalsuan dokumen atau kesaksian yang dapat berujung pada konsekuensi serius,” tegasnya

Tim kuasa Aa menegaskan bahwa siapapun yang terbukti memberikan keterangan palsu di bawah sumpah akan dihadapkan pada ancaman pidana Pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu, yang dapat berujung pada hukuman penjara hingga tujuh tahun.

baca juga ...  Kejati Kalteng Periksa Belasan Saksi Dugaan Korupsi Izin Tambang, Termasuk Mantan Bupati Barito Utara

Lebih jauh, jika pemalsuan keterangan ini terbukti mempengaruhi jalannya keadilan, maka pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 221 KUHP tentang menghalangi penyidikan, yang memperberat ancaman hukuman.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika ada pihak yang mencoba menyesatkan proses , kami akan menempuh jalur dengan tegas,” tukasnya

Setiap pihak yang terlibat dalam kebohongan ini harus siap menghadapi konsekuensinya, termasuk kemungkinan tuntutan pidana maksimal.

“Kenapa kami dari kuasa yakin ini di rekayasa karena sampai saat ini saksi Acos yang sudah mengakui memukul, mengakui motifnya untuk menganiaya korban berhubungan dengan uang penjualan narkoba, dan mengakui membuang barang bukti pemukul malah belum dijadikan tersangka, ditahan dan masih berkeliaran, sehingga terlihat adanya kesengajaan dari penyidik untuk menimpakan semua kesalahan kepada klien kami,” tukasnya

Serta kata dia sengaja tidak mengali lebih dalam mengenai motif narkoba yang menjadi dasar penganiayaan sampai tewasnya korban.

“Pertanyaan kami kuasa apakah benar ada sindikat narkoba yang bermain sehingga bisa mengatur kasus ini sesukanya? Karena jelas acos pemain kecil pasti ada yang mengendalikan nya. Dan mainnya sangat kasar dan jelas terlihat memanipulasi kasus ini,” ucapnya.

Kejanggalan ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya manipulasi fakta dalam kasus Ansyori. Kuasa mendesak agar dilakukan otopsi terhadap korban agar terang benderang apa yang menjadi sebab kematiannya, sekaligus mengingatkan bahwa rekayasa bukan hanya tindakan tercela, tetapi juga kejahatan yang akan ditindak tanpa kompromi.

Dengan temuan-temuan ini, pihak berwenang dituntut untuk bertindak tegas, memastikan bahwa keadilan tidak dikaburkan oleh kesaksian palsu dan laporan yang direkayasa.

Obstruction of Justice yang dapat Dipidana Berat

MANIPULASI Waktu kata Parlin Silitonga atau Obstruction of Justice yang dapat dipidana berat, dengan mengatur waktu kejadian dalam sebuah perkara pidana, terutama dalam kasus yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, bukan hanya sekadar pelanggaran kode etik, tetapi juga bisa dikategorikan sebagai obstruction of justice atau upaya menghalangi proses .

Tindakan ini kata dia bertujuan untuk menyesatkan penyelidikan, mengaburkan fakta, dan berpotensi membebaskan pelaku kejahatan dari hukuman yang seharusnya diterima.
Pasal-Pasal yang Mengancam Pelaku Rekayasa Waktu dalam kasus Ansyori Muslim.

baca juga ...  Ayah Diduga Cabuli Putrinya Sejak 2019 Hingga Melahirkan, Polisi Dalami Saksi di Ketapang

Selain itu juga bisa diketahui Pasal 221 KUHP, Menyembunyikan atau Melindungi Pelaku Kejahatan. Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan pelaku tindak pidana atau memberikan kesempatan untuk menghindari penyelidikan dan penuntutan, dapat dipidana dengan penjara paling lama 9 bulan.

Kemudian kata dia dalam Pasal 233 KUHP, Menghilangkan atau Memalsukan Bukti, Jika rekayasa waktu dilakukan untuk mengaburkan bukti atau memanipulasi fakta kejadian, maka pelaku dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 4 tahun.

Kemudian dalam Pasal 317 KUHP, Fitnah atau Manipulasi Keterangan Saksi
Jika seseorang dengan sengaja mengajukan laporan atau keterangan palsu yang dapat merugikan pihak lain, maka pelaku dapat dihukum penjara paling lama 4 tahun.

Selain itu pada Pasal 55 dan 56 KUHP, Penyertaan dalam Tindak Pidana
Siapa pun yang turut serta membantu, menyuruh, atau memberikan fasilitas dalam perbuatan melawan , dapat dikenai hukuman yang sama dengan pelaku utama.

Pasal 340 KUHP, Pembunuhan Berencana. Jika rekayasa waktu ini bertujuan untuk menyamarkan unsur perencanaan dalam pembunuhan Ansyori atau dengan sengaja merekayasa agar Aa menjadi tersangka tunggal dalam suatu pidana yang dilakukan oleh orang lain untuk menutupi yang sebenarnya sehingga menutupi unsur perencanaan nya terhadap kematian korban karena niat untuk membunuh korban sudah terlihat jelas dengan membuat video seakan di TKP dan di sebar di medsos untuk mengaburkan yang sebenarnya terjadi, maka bisa masuk dalam kategori pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya adalah pidana mati atau seumur hidup.

Manipulasi waktu dalam kasus yang menewaskan Ansyori adalah tindak pidana serius yang tidak bisa dianggap remeh. Jika terbukti ada pihak yang merekayasa keterangan saksi untuk mengubah kronologi kejadian, maka para pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis dan menghadapi ancaman hukuman berat, termasuk hukuman penjara hingga seumur hidup atau bahkan pidana mati jika terkait pembunuhan berencana.

Aparat penegak harus segera bertindak untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan, dan semua pihak yang terlibat dalam upaya mengaburkan fakta harus diproses secara tanpa pandang bulu. Jika ada saksi atau pihak yang mengetahui adanya rekayasa ini, segera laporkan kepada pihak berwenang agar kebenaran dapat terungkap dan keadilan bagi korban bisa diwujudkan.

baca juga ...  Lengah Saat Jumatan, Semak Terbakar Picu Karhutla di Baamang

Sehingga sudah seharusnya JPU mengembalikan berkas perkara kepada penyidik karena amburadulnya berkas perkara.

Sebelumnya, berkas perkara tahap I yang diajukan penyidik Polres sudah diterima Jaksa penuntut umum pada Selasa 14 Januari 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri melalui Kasi Tindak Pidana Umum Andep Setiawan, SH menuturkan bahwa benar pihaknya telah menerima perkara perkara tahap I tersebut, berkas cukup tebal dan sekarang tim jaksa masih dalam proses mempelajari berkas perkara yang mana sebelumnya jaksa sudah memberitahukan kepada penyidik bahwa berkas perkara tersebut masih belum lengkap (P18).

Adapun dari hasil penelitian masih ada keterangan dari saksi-saksi yang ada dalam berkas perkara dihubungkan dengan alat bukti lain masih belum menyakinkan mereka sehingga harus digali lebih mendalam lagi baik itu terkait motif atau niat jahat (mensrea) dari pelaku.

“Ini harus diuraikan sebagaimana fakta yang terjadi sehingga nantinya dapat mengungkap pidana yang terjad,” ungkap Andep.

Yang pasti kata dia ada petunjuk dari Jaksa yang harus dilengkapi (P19). Di mana P19 ini sendiri merupakan hasil penyidikan yang diserahkan oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum masih kurang lengkap, penuntut umum akan mengembalikan berkas perkara kepada penyidik dengan petunjuk untuk dilengkapi.

Andep tidak merincikan apa yang harus dipenuhi oleh penyidik agar jaksa bisa menerima perkara itu. Namun kata dia jaksa memberikan puluhan catatan dalam P19 yang harus dipenuhi oleh penyidik polisi.

Diantaranya keberadaan barang bukti kayu Ulin yang digunakan dalam perkara tersebut untuk memukul korban tidak ada. Serta hasil visum yang tidak sesuai dengan apa yang diterangkan oleh saksi dalam kronologi kejadian.

Seperti diketahui Aa dijadikan sebagai tersangka setelah sejumlah saksi Gusti Julio Iskandar alias Acos, Rendy Kurniawan Putra alias Gendut dan Adya Nugraha alis Inu menyebut Aa sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Ansyori Muslim.

Mereka menyebut ada tiga pukulan pada 8 November 2024 malam di Jalan Suprapto, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang itu hingga membuat korban meninggal dunia, yakni dikepala, wajah dan tangan korban, namun hal itu dibantah oleh tersangka yang mengaku tidak sama sekali terlibat dalam penganiayaan korban

(BS-1)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!