PALANGKA RAYA – Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat persiapan evaluasi terhadap Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Cabang Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng di Ruang Rapat Biro Organisasi, Selasa 4 Februari 2025.
Rapat ini dipimpin oleh Plt. Kepala Biro Organisasi, Betri Susilawati, didampingi oleh Analis SDMA Ahli Muda, Gusti Titin Sumarni dan Toni Susanto.
Dalam arahannya, Betri menjelaskan bahwa evaluasi ini bertujuan untuk menilai kinerja serta efektivitas UPTD dan Cabang Dinas dalam memberikan pelayanan publik. Evaluasi dilakukan sesuai dengan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas serta UPTD.
“UPTD dibentuk untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan penunjang pada dinas atau badan, sedangkan Cabang Dinas merupakan unit kerja dinas di wilayah tertentu yang menangani bidang pendidikan menengah, kelautan dan perikanan, energi dan sumber daya mineral, serta kehutanan,” jelas Betri.
Ia menambahkan bahwa saat ini terdapat 67 UPTD dan 3 Cabang Dinas di lingkungan Pemprov Kalteng, yang dianggap sebagai ujung tombak dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Namun, agar lebih optimal, kinerja dan perkembangan masing-masing unit perlu dievaluasi.
Evaluasi ini tidak hanya melihat perkembangan dan kinerja UPTD serta Cabang Dinas, tetapi juga menilai inovasi yang telah mereka lakukan. Betri menekankan pentingnya pembaruan layanan agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini.
“Evaluasi ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana efektivitas UPTD dan Cabang Dinas dalam menjalankan tugasnya serta melihat inovasi yang telah dilakukan untuk meningkatkan pelayanan publik,” tambahnya.
Betri juga menyebutkan bahwa hasil evaluasi akan digunakan untuk menentukan penyesuaian kelas UPTD dan Cabang Dinas, apakah perlu ditingkatkan, diturunkan, digabungkan, atau dipertahankan.
Untuk mendukung proses evaluasi ini, sekretaris dinas/badan dari 16 perangkat daerah yang memiliki UPTD dan Cabang Dinas diminta menyampaikan laporan evaluasi tertulis.
Laporan ini harus mencakup berbagai aspek, seperti tujuan dan latar belakang pembentukan UPTD dan Cabang Dinas, struktur organisasi dan manajemen, sumber daya manusia, anggaran, proses dan kinerja, tantangan dan kendala, serta pencapaian dan dampak pelayanan.
Analis SDMA Ahli Muda, Gusti Titin Sumarni, menegaskan bahwa laporan ini harus disampaikan tepat waktu agar evaluasi dapat dilakukan secepat mungkin.
“Kami berharap laporan dari UPTD dan Cabang Dinas dapat dikumpulkan pada pertengahan Februari. Laporan ini sangat penting sebagai bahan pertimbangan dalam penataan kelembagaan ke depan,” pungkasnya.
Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan UPTD dan Cabang Dinas di Kalteng dapat terus berbenah dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
(Sya'ban)












