Dinilai Tidak Koperatif, PT HAL Mangkir Sidang Perdata Lawan Yanto E Saputra dan Damang Tualan Hulu

IST/BERITASAMPIT - Yanto E Saputra dan Damang Tualan Hulu Leger T Kunum saat di Pengadilan Negeri Sampit.

SAMPIT – Yanto E Saputra mengaku merasa kecewa atas sikap PT. Hutanindo Agro Lestari (PT. HAL) tidak hadir dalam sidang perdata yang digelar pada Selasa 4 Pebruari 2025.

Padahal kata dia dirinya selaku tergugat bersama turut tergugat Damang Tualan Hulu sudah hadir, setelah sebelumnya sudah sama-sama menyepakati agenda sidang saksi digelar hari ini.

“Hari ini kesempatan perusahaan sebagai tergugat menghadiri saksi mereka, namun mereka tidak hadir,” kata Yanto.

Yanto berharap ini bisa jadi penilaian bagi hakim atas sikap pihak perusahaan sawit tersebut tidak kooperatif terhadap sidang tersebut, padahal perkara ini mereka adalah pihak penggugat.

“Kalau kami sudah siap untuk saksi, karena ini jadwal mereka dan sudah diberikan kesempatan tapi tidak hadir, kami setelah mereka baru kesempatan untuk saksi,” tegas Yanto.

Yanto mengaku optimis atas sidang perdata ini, mengingat sebelumnya sidang saksi dari PT HAL sendiri yakni kontraktor land clearing melalui Koordinator Lapangan dan Operator Alat Berat mengakui bahwa ada membuka lahan untuk membangun jalan melintasi sungai yang telah ditetapkan menjadi areal konservasi.

Di satu sisi kedua orang saksi yang dihadirkan perusahaan mengakui bahwa areal konservasi dilarang untuk digarap, namun disisi lain mereka bersaksi bahwa mereka membuka lahan melintasi areal konservasi karena di arahkan oleh pihak perusahaan, padahal jelas lokasi eks makam orang tua Yanto itu berada atau masuk pada areal konservasi ini.

Yanto E Saputra melalui kuasa hukumnya, Ledelapril Awat, S.H., menjelaskan berkaitan dengan proses persidangan pada 4 Februari 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi fakta yang diajukan dari Penggugat atau PT HAL, sangat disayangkan pihak perusahaan malah tidak hadir, padahal pada persidangan sebelumnya telah disepakati bahwa hari ini sidang di jadwalkan pada pukul 09.WIB dengan toleransi 1 jam, artinya karena sampai dengan hampir pukul 11.00 WIB siang pihak penggugat tidak atau belum hadir maka Majelis Hakim akhirnya membuka sidang dan menjadwalkan kembali sidang pada minggu berikutnya yakni pada hari Selasa, tanggal 11 dengan waktu sidang diagendakan akan dimulai antara pukul 09.00 – 11.00 WIB.

baca juga ...  Perda Inisiatif DPRD Kotim Diparipurnakan

“Kami mengharapkan agar Penggugat dapat mematuhi jadwal persidangan yang telah ditentukan Majelis Hakim dengan hadir tepat waktu, jangan main-main dengan jadwal sidang, hal ini penting mengingat jarak tempat tinggal para Tergugat cukup jauh dari Pengadilan Negeri Sampit, untuk berangkat ke Pengadilan Negeri Sampit, kita mengeluarkan biaya,” kata Ledel.

Bahwa pada persidangan sebelumnya jelas terungkap bahwa kontraktor land clearing melalui Koordinator Lapangan dan Operator Alat Berat mengakui bahwa ada membuka lahan untuk membangun jalan melintasi sungai yang telah ditetapkan menjadi areal konservasi.

“Di satu sisi kedua orang saksi yang dihadirkan perusahaan mengakui bahwa areal konservasi dilarang untuk digarap, namun disisi lain mereka bersaksi bahwa mereka membuka lahan melintasi areal konservasi karena di arahkan oleh pihak perusahaan, padahal jelas lokasi eks makam itu berada atau masuk pada areal konservasi ” katanya.

“Selain itu, Koordinator Lapangan dari perusahaan kontraktor itu juga sebelumnya telah menandatangani Surat Perjanjian Damai bertanggal 18 Januari 2024 bahwa pihaknya mengakui adanya hak Yanto E. Saputra atas lokasi lahan sengketa termasuk eks makam tersebut, surat perdamaian dimaksud juga akan kita jadikan bukti tertulis/ surat di persidangan ini.”

Perlu ditegaskan disini, bahwa berkaitan dengan Sengketa Adat dalam perkara dimaksud telah ada Putusan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu Nomor : 1/DKATH/PTS/V/2024, tanggal 2 Mei 2024 yang bersifat final dan mengikat sesuai Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak Di jo. Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 6 Tahun 2012 tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kabupaten .

baca juga ...  SMAN 3 Sampit Jadi Tuan Rumah OSN Tingkat Provinsi 2025

“Bahwa oleh karena itu, demi penghormatan terhadap kearifan lokal yang ada di / harusnya Putusan Adat tersebut dipatuhi oleh semua pihak, sehingga upaya perusahaan mengajukan gugatan perdata dan meminta agar Pengadilan Negeri Sampit membatalkan putusan Adat tersebut tidak berdasarkan , sebab Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Sampit juga wajib menaati Peraturan Daerah yang berlaku sebagaimana tersebut diatas,” tandas Ledelapril.

Seperti diketahui proses kasus penggarapan lahan warisan dan lokasi bekas Kuburan Milik Keluarga Yanto E Saputra oleh PT. Hutanindo Agro Lestari (PT. HAL) terus berlanjut secara perdata dan begitu pula atas laporan Yanto di Polda Kalteng terus berproses atas dugaan pidana pengrusakan lahan.

(BS-1)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!