SAMPIT – Seorang pelaku pencurian sawit yang sempat melarikan diri setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat keamanan di kawasan perusahaan sawit Desa Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada Senin, 3 Februari 2025.
Penangkapan pelaku yang diketahui berinisial AG ini terjadi setelah tim Polsek Telawang melakukan penyelidikan intensif, mengikuti jejak pelaku yang terus berpindah-pindah tempat.
BM (40), yang menjadi saksi dalam kejadian tersebut, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap saat melintas di depan pos keamanan PT. Salonok Ladang Mas menggunakan sepeda motor.
“Memang benar adanya peristiwa tersebut, dan saya menyaksikan secara langsung situasi tersebut,” kata BM, Selasa 4 Februari 2025.
Setelah peristiwa tersebut, dia juga menjelaskan bahwa pelaku langsung dibawa oleh pihak kepolisian ke Mapolsek Telawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tidak lama setelah itu pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Telawang, bersama dengan kendaraanya,” jelasnya.
Penangkapan DPO tersebut menurut Kapolsek Telawang, Iptu Fadlullah Azmy sebagai bentuk keseriusan kepolisian dalam menjaga kondusifitas Kantibmas di wilayah Kecamatan Telawang.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab dan keseriusan kami dalam menjaga kondusifitas di wilayah hukum Polsek Telawang,” tegasnya.
Dia mengungkapkan bahwa pelaku akan dikenakan pasal 107 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, atau Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900.000.
(Sattar)












