SAMPIT – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Baamang, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perselingkuhan, akhirnya dijatuhi sanksi pemberhentian oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamarudin Makkalepu, pada Kamis, 6 Februari 2025.
“Yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” ujarnya.
Surat keputusan terkait sanksi tersebut telah diserahkan kepada ASN yang bersangkutan pada 5 Februari 2025. Sesuai ketentuan, hukuman ini akan mulai berlaku setelah 15 hari kerja sejak penyerahan SK.
Namun, ASN tersebut masih memiliki hak untuk mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan ASN (BPASN) dalam waktu 14 hari kerja setelah menerima keputusan tersebut. Jika banding diajukan, maka pelaksanaan sanksi akan menunggu putusan dari BPASN.
“Ini bukan soal menunda, tetapi kami tetap menjalankan proses sesuai aturan yang berlaku. Penegakan disiplin ASN harus dilakukan dengan tegas,” tambah Kamarudin.
BKPSDM menegaskan bahwa pelanggaran disiplin berat, seperti perselingkuhan, akan mendapat sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP 19 dan PP 10 terkait izin perkawinan bagi PNS. Keputusan ini diambil untuk menjaga profesionalisme dan integritas ASN di lingkungan Pemkab Kotim.
Kasus ini mencuat setelah AP, suami dari RC, memergoki istrinya bersama AS, seorang kepala seksi di Kecamatan Baamang, di sebuah rumah kosong pada 17 Desember lalu. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perzinaan berdasarkan Pasal 284 KUHP, yang ancamannya mencapai sembilan bulan penjara.
(Nardi)












