PALANGKA RAYA – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosantik) Kalimantan Tengah (Kalteng) menilai Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 400.1.2/18/2026 tentang Penggunaan Handphone di Sekolah langkah untuk melindungi pelajar dari ancaman di dunia siber.
Kepala Dinas Kominfosantik Kalteng, Adiah Chandra Sari, mengatakan kebijakan tersebut bukan bertujuan membatasi akses pelajar terhadap teknologi, melainkan membangun budaya digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab.
“Kebijakan ini bukan untuk membatasi akses pelajar terhadap teknologi, tetapi untuk membangun budaya digital yang sehat dan bertanggung jawab,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin, 20 Juli 2026.
Menurut Adiah, teknologi harus dimanfaatkan sebagai sarana belajar, berkreasi, dan mengembangkan potensi diri, bukan untuk aktivitas yang mengganggu proses belajar mengajar.
“Kami ingin memastikan teknologi dimanfaatkan sebagai sarana belajar, berkreasi, dan mengembangkan potensi diri,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelajar perlu memiliki kemampuan literasi digital yang baik agar mampu memilah informasi, memahami etika berinteraksi di ruang digital, serta terhindar dari berbagai ancaman siber.
“Karena itu, pelajar perlu memiliki kemampuan literasi digital yang baik agar mampu memilah informasi, memahami etika berinteraksi di ruang digital, serta terhindar dari berbagai ancaman di dunia siber,” tegasnya.
Adiah menilai kebijakan tersebut juga menjadi langkah strategis untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat bagi generasi muda.
“Saat ini, siswa memiliki akses yang sangat luas terhadap informasi melalui perangkat digital. Karena itu diperlukan pengawasan dan pendampingan yang tepat agar teknologi dimanfaatkan secara positif,” pungkasnya.
Melalui surat edaran tersebut, Gubernur Kalteng menginstruksikan seluruh SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKH) di Kalteng membatasi penggunaan handphone selama jam pelajaran, kecuali untuk kepentingan pembelajaran.
Selain itu, setiap satuan pendidikan juga diminta menyediakan loker penyimpanan handphone serta menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada orang tua atau wali murid guna mendukung pelaksanaannya.
(Sya'ban)












